Hukum Kriminal

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Bantah Tudingan Permintaan Uang Rp200 Miliar

JAKARTA, BATAVIA NEWS ~ Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee berlangsung panas. Richard terlibat perdebatan sengit dengan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terkait tudingan permintaan uang ratusan miliar rupiah dalam sebuah pertemuan.

Perdebatan tersebut terjadi saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan, Richard mempertanyakan pertemuan tertutup yang disebut berlangsung pada Januari 2026 antara Doktif dan rekannya, Ivan.

Richard menuding dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang sebesar Rp200 miliar dengan imbalan penghentian perkara yang sedang dihadapinya.

“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar,” kata Richard dalam persidangan.

Richard kemudian meminta kepastian dari Doktif mengenai tudingan tersebut.

“Pertanyaan saya, benar enggak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp200 miliar?” ujar Richard.

Doktif membantah tudingan tersebut. Ia mengakui adanya pertemuan, tetapi menyangkal dirinya yang menginisiasi pertemuan dengan Ivan.

“Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah,” bantah Doktif.

Perdebatan semakin memanas ketika Richard mengingatkan Doktif agar memberikan keterangan sesuai fakta karena kesaksiannya disampaikan di bawah sumpah.

Richard juga menyebut dirinya memiliki bukti berupa foto yang berkaitan dengan pertemuan tersebut.

“Ada fotonya! Hati-hati loh Anda disumpah loh pada waktu itu,” tegas Richard.

Usai persidangan, Doktif kembali memberikan penjelasan mengenai nominal ratusan miliar rupiah yang menjadi sorotan.

Menurut Doktif, angka yang dibicarakan bukanlah permintaan uang damai untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut nominal tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian masyarakat yang menurutnya semestinya dikembalikan kepada konsumen.

Doktif bahkan menyebut angka yang dimaksud berada di kisaran Rp250 miliar.

“Nah, saya bilang saya gak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya dengar itu saya hitung-hitung, itu sekitar Rp250 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut hendak diselesaikan melalui perdamaian, uang yang menjadi perhitungan kerugian seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, bukan diberikan kepadanya secara pribadi.

“Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?” ujar Doktif.

Persidangan tersebut pun memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara Richard Lee dan Doktif mengenai pertemuan serta pembicaraan nominal ratusan miliar rupiah. Keterangan kedua pihak selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang akan dinilai dalam proses persidangan.***

Related posts

Polda Metro Jaya Kerahkan Hampir 5.000 Personel untuk Layani dan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

egi murad

Tuntutan 3,6 Tahun Diputus Bebas, DJ Heries Laporkan Kejanggalan Putusan Hakim ke Komisi Yudisial

egi murad

MA Tolak Kasasi Kejagung, Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

egi murad

Leave a Comment