DENPASAR, BATAVIA NEWS BALI — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana terus bergulir di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor: STPL/529/III/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Maret 2026 tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Bali, Jumat (14/8/2026).
Dalam laporan itu, Wayan Mudita alias Moyo disebut sebagai pihak terlapor yang dikenal sebagai pemilik Sandbar Canggu. Nyoman datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum dari Law Office Dewa Wiesdya dan Rekan, Danabrata Parsana, S.E., S.H.
Usai menjalani pemeriksaan, Nyoman mengapresiasi proses yang dilakukan penyidik Ditsiber Polda Bali. Ia menilai pemeriksaan berlangsung secara profesional dan mendalam.
Nyoman mengatakan dirinya mendapat sekitar 22 pertanyaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut dia, pertanyaan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa dan informasi yang menjadi bagian dari laporan
.“Kinerja Ditsiber Polda Bali patut diapresiasi. Dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan langkah penegakan hukum yang terukur, jajaran Ditsiber terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Bali tetap aman serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Nyoman.
Ia berharap proses tersebut terus berjalan secara profesional hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai. Nyoman juga menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti agar perkara mendapatkan kepastian hukum serta tetap memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.
Singgung Dugaan Pemanfaatan Lahan di Batu Bolong
Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, Nyoman turut menyinggung persoalan dugaan pemanfaatan lahan di kawasan parkir Pura Batu Bolong, Canggu.
Ia menyebut adanya dugaan bangunan usaha Sandbar Canggu yang dikaitkan dengan Wayan Mudita alias Moyo berada di bagian pojok areal parkir Pura Batu Bolong. Nyoman menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, areal tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, status kepemilikan maupun dasar pemanfaatan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah daerah, instansi perizinan, pengelola kawasan, serta pihak Sandbar Canggu.
Begitu pula mengenai legalitas bangunan dan kegiatan usaha, termasuk kemungkinan adanya perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, izin bangunan, persetujuan tata ruang atau dokumen lain, perlu diperiksa berdasarkan data resmi.
Nyoman meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila memang terdapat pemanfaatan aset pemerintah untuk kegiatan komersial, dasar hukum dan dokumen pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Meski demikian, persoalan dugaan pemanfaatan lahan tersebut merupakan isu yang berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani Ditsiber Polda Bali. Kedua persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kewenangan lembaga, dokumen, fakta, serta ketentuan hukum masing-masing.
Serahkan Penanganan kepada Penyidik
Untuk laporan dugaan pencemaran nama baik, Nyoman menyatakan memilih mengikuti mekanisme hukum dan menyerahkan prosesnya kepada penyidik.
Ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan keputusan.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik membuat terang suatu perkara dan bukan merupakan penetapan bahwa seseorang telah bersalah.
Nyoman juga menyatakan siap kembali memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen tambahan apabila diperlukan penyidik.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah hukum yang diambil Ditsiber Polda Bali sesuai prosedur.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Wayan Mudita alias Moyo sebagai pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya terkait laporan tersebut maupun berbagai dugaan yang disampaikan pelapor.
Hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau tudingan sepihak.
Batavia News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wayan Mudita alias Moyo maupun pihak Sandbar Canggu guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Kini, proses penanganan perkara berada di tangan penyidik Ditsiber Polda Bali untuk menilai setiap keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***(YN)
