Jakarta, Batavia News – Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap memiliki dasar hukum yang sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurutnya, syarat utama yang harus dipenuhi penyidik adalah telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Henry menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam aturan baru itu, penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang relevan dan mengarah kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia menerangkan, Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka tanpa mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan yang harus didahulukan. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum maupun hakim tidak dapat menambahkan syarat yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Henry menilai prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta harus menjadi pedoman dalam penerapan hukum acara pidana. Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya penambahan syarat pembatalan penetapan tersangka di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini sering dijadikan rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini sudah tidak berlaku setelah digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” katanya.
Henry menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dan tidak tercantum dalam amar putusan.
Lebih lanjut, ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hingga saat ini, kata Henry, belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru bertentangan dengan konstitusi karena tidak mengatur kewajiban pemeriksaan calon tersangka.
Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh hanya bersifat formalitas. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan, memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang disidik, relevan dengan dugaan tindak pidana, serta mampu memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.
“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Henry, pemeriksaan terhadap tersangka tetap memiliki peran penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat yang menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.***
