TANGSEL, BATAVIA NEWS – Polisi mengungkap identitas A (38), salah satu tersangka dalam kasus yang menimpa perempuan lanjut usia berinisial I (70). Kepada korban, A mengaku sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki aset miliaran rupiah.
Namun, pengakuan tersebut ternyata hanya bagian dari modus untuk meyakinkan korban. Polisi menyebut A sebenarnya bekerja sebagai kurir yang biasa mengantarkan berkas dari KPK.
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto mengatakan pekerjaan tersangka tidak memiliki hubungan sebagai pegawai maupun mantan tahanan KPK sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
“Pekerjaannya itu kurir, pengantar berkas dari KPK,” kata Joko kepada wartawan.
Dalam menjalankan aksinya, A diduga mengajak EJ (45). Keduanya kemudian berperan seolah-olah memiliki keterkaitan dengan KPK untuk membuat korban percaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, A mengaku kepada korban mempunyai aset pribadi yang telah disita KPK dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
A kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, tetapi membutuhkan biaya pengurusan. Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta.
“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” ujar Boy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Fortuner milik korban yang sempat dibawa oleh tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan disimpan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci.
Dalam proses pemeriksaan, A sempat membantah keterlibatannya. Namun, penyidik menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta sejumlah bukti lain hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan terhadap korban di apartemen serta pengambilan barang-barang milik korban. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
A dan EJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan kedua tersangka, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap korban.***
