Megapolitan

Akses Kafe di Lebak Bulus Tutup Saluran Air Tanpa Izin, Pemkot Jaksel Turun Tangan

JAKARTA SELATAN, BATAVIA NEWS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti temuan pembangunan akses kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan PDK Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, yang diketahui menutup sekaligus mengubah saluran air tanpa izin.

Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap pembangunan inrit tersebut.

“Iya untuk persoalan itu, sudah saya koordinasikan dengan sektoral terkait,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Menurut Teguh, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan diambil tindakan lebih lanjut oleh sektoral terkait sesuai dengan aturan dan kewenangan,” tegasnya.

Saluran Air Diubah Menjadi Akses Kendaraan

Pembangunan inrit tersebut dibuat sebagai akses kendaraan menuju proyek pembangunan kafe di Jalan PDK Raya. Saluran air yang sebelumnya terbuka kini ditutup menggunakan konstruksi beton dan difungsikan sebagai jalur kendaraan dengan lebar sekitar tujuh meter.

Konstruksi beton tersebut diperkuat dengan tulangan besi berukuran besar. Sementara bagian saluran yang berada tepat di bawah akses dibuat menyerupai gorong-gorong menggunakan pipa paralon yang ukurannya lebih kecil dibandingkan lebar saluran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perubahan fungsi dan bentuk saluran dilakukan tanpa adanya izin dari instansi berwenang.

Dipastikan Belum Memiliki Izin

Kepala Satuan Pelaksana Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi pembangunan.

Dari hasil pemeriksaan, Nelson memastikan pembangunan inrit sekaligus perubahan saluran air tersebut belum mengantongi izin.

“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti. Menurut Nelson, perubahan sarana saluran air tanpa izin berkaitan dengan persoalan ketertiban umum.

“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Kewenangan Pembongkaran Ada di Sudin Bina Marga

Nelson menjelaskan, persoalan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Kecamatan Cilandak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembongkaran terhadap inrit tersebut.

Kewenangan terkait pembongkaran maupun penerbitan surat teguran berada pada tingkat Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” jelas Nelson.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pembangunan akses kafe tersebut.

Penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan aturan yang berlaku.***

Related posts

Pemprov DKI Jakarta Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Berakhir

egi murad

Api Mengamuk di Lantai 2 Rumah Kebon Pala, 13 Jiwa Berhasil Diselamatkan

egi murad

Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan di Upacara Hari Juang Polri Polres Bekasi Kota

egi murad
Bahasa lain»