Jakarta, Batavia News — Pihak yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, meminta klaim bahwa ratusan airsoft gun yang ditemukan di lingkungan sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dibuktikan secara jelas.
Kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya tidak ingin keberadaan ratusan senjata tersebut kemudian dilegitimasi dengan alasan kegiatan ekstrakurikuler yang disebut telah mendapat persetujuan yayasan.
“Kalau ada yang mengatakan ini kegiatan ekstrakurikuler dan sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai hal tersebut justru menjadi alasan untuk melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar,” kata Alvon di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Alvon juga menyoroti nama Suryo yang sebelumnya disebut sebagai pembina yayasan sekaligus pihak yang mengetahui rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak tersebut.
Menurut Alvon, kondisi Suryo ketika itu sudah berusia sangat lanjut sehingga terdapat keterbatasan dalam memahami maupun memberikan persetujuan terhadap suatu usulan.
“Perlu diketahui, ketika itu Pak Suryo sudah berusia 104 tahun. Bukan berarti menafikan kemampuan beliau, tetapi ada keterbatasan untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan,” ujarnya.
Karena itu, Alvon meminta pihak yang sebelumnya menyebut keberadaan senjata berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler menembak untuk menunjukkan bukti pendukung.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak dijelaskan dengan alasan-alasan yang belum dapat dibuktikan.
“Jangan mencari alasan yang sebenarnya tidak ada. Oleh sebab itu, tolong dibuktikan nantinya,” tegasnya.
Ratusan Airsoft Gun Diklaim Berizin
Sebelumnya, PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) memberikan penjelasan mengenai penemuan ratusan senjata di sekolah tersebut.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyebut sebanyak 995 pucuk yang ditemukan merupakan airsoft gun dan diklaim memiliki dokumen perizinan.
“Yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun,” kata Alhadid saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026).
Alhadid yang juga menjadi kuasa mantan ketua yayasan berinisial IWD mengaku telah memberikan penjelasan kepada kepolisian. Ia menyebut dokumen izin kepemilikan dengan nomor SI/5483-XII/2008 telah diperlihatkan kepada penyidik.
Menurut Alhadid, selain ratusan airsoft gun, terdapat satu pucuk senjata api yang disebut memiliki pemilik dan izin tersendiri. Ia menegaskan senjata api tersebut bukan milik Lokta Karya.
Disebut Berkaitan dengan Rencana Ekskul Menembak
Alhadid menjelaskan keberadaan airsoft gun di gudang sekolah bermula dari rencana kerja sama pada sekitar 2020 untuk mengadakan kegiatan ekstrakurikuler menembak target bagi atlet muda.
Menurut keterangannya, rencana tersebut melibatkan Suryo yang saat itu disebut sebagai pembina yayasan. Namun, rencana kegiatan tersebut kemudian tidak berlanjut.
Alhadid menyebut setelah Suryo meninggal dunia, rencana ekstrakurikuler tersebut tidak diteruskan sehingga peralatan yang sebelumnya disimpan di gudang sekolah tetap berada di lokasi.
Ia juga menyatakan kondisi sebagian besar airsoft gun tersebut sudah tidak layak digunakan karena telah lama tersimpan dan mengalami karat.
“Senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008, jadi bentuknya spare part dan sudah karatan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait status, perizinan, serta tujuan penyimpanan ratusan airsoft gun dan satu senjata api tersebut, proses pendalaman oleh aparat kepolisian masih menjadi bagian penting untuk memastikan fakta sebenarnya.***
