JAKARTA, BATAVIA NEWS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar layanan kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan subsidi kesehatan tidak justru dinikmati warga yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi.
Pramono menegaskan, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap memperoleh pelayanan tanpa dipungut biaya di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pramono, fasilitas kesehatan Pemprov DKI yang melayani peserta BPJS mencakup puluhan rumah sakit serta jaringan puskesmas dan puskesmas pembantu.
“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis,” kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Tarif Disesuaikan untuk Warga Mampu
Pramono menjelaskan, penyesuaian tarif terutama menyasar masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan secara mandiri dan tidak memanfaatkan skema BPJS Kesehatan.
Ia menilai tarif pelayanan kesehatan yang selama ini diterapkan Pemprov DKI masih relatif rendah dibandingkan biaya layanan yang tersedia.
Karena itu, penyesuaian dianggap perlu agar anggaran subsidi pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan tidak digunakan untuk membantu masyarakat yang sebenarnya mampu membayar.
“Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” ujarnya.
Pramono memastikan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan.
Kelompok masyarakat kurang mampu yang memenuhi ketentuan dan menggunakan BPJS Kesehatan tetap memperoleh pelayanan sesuai skema yang berlaku.
“Ini bagi warga yang mampu,” tegasnya.
Ada Layanan VIP di RSUD
Selain persoalan kemampuan ekonomi, Pramono mengatakan penyesuaian tarif juga mempertimbangkan perkembangan jenis layanan di sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, beberapa rumah sakit daerah kini telah menyediakan layanan dengan kategori VIP. Kondisi tersebut membuat struktur tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan jenis serta fasilitas yang diterima pasien.
“Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tarif tersebut tetap mempertahankan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tidak perlu khawatir terhadap penyesuaian tarif yang diberlakukan bagi pasien dengan skema pembayaran lainnya.Sumber: Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, 4 September 2026.***
