JAKARTA, Batavia News – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu perhatian luas publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat.
Konten percakapan tersebut dinilai mengandung pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Kasus ini mencuat usai diunggah oleh akun media sosial @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026), yang menyuarakan keprihatinan atas isi percakapan para mahasiswa tersebut.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” demikian kutipan unggahan yang viral di media sosial.
Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa para anggota grup diduga telah menyadari risiko dari percakapan yang mereka lakukan, termasuk kemungkinan tersebarnya ke publik. Meski demikian, aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga akhirnya menuai kecaman luas.
Berdasarkan data yang beredar, unggahan itu telah ditonton sekitar 11 juta kali dan dibagikan ulang lebih dari 28 ribu kali, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu ini.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan bahwa pihak fakultas telah menerima laporan resmi dan kini tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihak fakultas juga membuka saluran pengaduan bagi sivitas akademika yang membutuhkan dukungan, guna memastikan proses penanganan berjalan aman dan memberikan rasa nyaman bagi semua pihak.
Langkah cepat FHUI ini diharapkan mampu menjaga integritas lingkungan akademik sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan yang merendahkan martabat perempuan.
