Nasional

Kompolnas Ingatkan Polisi Tak Gegabah Bekukan Rekening Warga Pati, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat kepolisian agar lebih cermat dalam mengambil langkah penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening masyarakat. Langkah tersebut dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, tindakan terhadap rekening warga harus dilakukan secara hati-hati, terutama ketika menyangkut kepentingan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Menurut Anam, kepercayaan atau trust building menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga reputasi industri perbankan Indonesia, termasuk di mata dunia internasional.

“Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas,” kata Anam dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Ia menegaskan, pembekuan atau penundaan transaksi rekening dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi tindak pidana yang jelas.

“Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan,” ujarnya.

Namun, Anam meminta setiap tindakan tetap memperhatikan hak masyarakat serta prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyinggung hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia,” tegasnya.

Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

Pernyataan Kompolnas tersebut mencuat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, warga Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dikenai tindakan oleh pihak perbankan.

Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang akan digunakan dalam rangkaian aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut dana yang terkumpul sebelumnya mencapai sekitar Rp80 juta.

Pihak AMPB kemudian mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Mereka berharap bank memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar tindakan yang dilakukan.

Dari pihak perbankan, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polda Metro: Bukan Pemblokiran

Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tindakan yang diminta penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Perbedaan istilah antara pemblokiran dan penundaan transaksi pun menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah sekaligus kewenangan aparat dalam melakukan tindakan terhadap rekening masyarakat.

Kompolnas menekankan, penegakan hukum tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara.***

Related posts

Proses Hukum Dugaan Ijazah Presiden Disorot, Raja Simanjuntak: Jangan Opini Mendahului Fakta

egi murad

Komnas HAM Soroti Sejumlah Catatan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

egi murad

Prajurit Satgas Yonif 10 Marinir Terima Penghargaan atas Keberhasilan Operasi Badai Kasuari di Papua

egi murad

Leave a Comment