Jakarta, Batavia News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuan awal terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian yang dilakukan, Komnas HAM menilai masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan data, informasi, serta dokumen pendukung selama proses pengkajian berlangsung.
Dalam hasil kajiannya, Komnas HAM mencatat sedikitnya empat persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah luasnya cakupan penerima manfaat program yang saat ini menyasar seluruh peserta didik dan sejumlah kelompok rentan secara bersamaan.
Menurut Uli, pendekatan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program karena sumber daya yang tersedia harus menjangkau kelompok penerima yang sangat besar dalam waktu yang sama. Komnas HAM menilai program akan lebih tepat sasaran apabila difokuskan pada kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan gizi paling mendesak.
“Program akan lebih efektif jika diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memerlukan intervensi gizi khusus,” ujar Uli dalam tayangan Breaking News KompasTV, Senin (15/6/2026).
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu luas dalam pelaksanaan program MBG. Saat ini BGN tidak hanya bertugas menyusun kebijakan dan regulasi teknis, tetapi juga menjalankan fungsi operasional di lapangan.
Lembaga tersebut terlibat dalam berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), distribusi insentif, pengawasan pelaksanaan, hingga pemberian sanksi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan karena fungsi regulator dan pelaksana berada dalam satu institusi yang sama.
Komnas HAM berharap berbagai catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dengan perbaikan yang tepat, program tersebut diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kelompok yang paling membutuhkan.***
