TANGERANG SELATAN, BATAVIA NEWS — Penyaluran dana hibah sekitar Rp800 juta dari APBD Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangsel pada 2025 menjadi sorotan. Dana tersebut disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Tangsel, Cahyadi, membenarkan adanya pemberian hibah tersebut. Menurutnya, DWP merupakan organisasi masyarakat yang memiliki dasar kepengurusan melalui surat keputusan (SK) dari DWP tingkat provinsi.
“Kalau DWP itu organisasi masyarakat, dia berdasarkan SK pengurus dari DWP Provinsi,” ujar Cahyadi, Rabu (12/8/2026).
Cahyadi menjelaskan, pemberian hibah juga mengacu pada SK wali kota mengenai penetapan penerima hibah. Namun, ia mengaku tidak mengingat nomor SK wali kota yang menjadi dasar penetapan hibah sekitar Rp800 juta tersebut.
“Saya enggak hafal ya kalau yang itunya,” katanya.
Ia kemudian menyarankan agar dokumen terkait penetapan penerima hibah tersebut dikonfirmasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel.
Status Badan Hukum Jadi Sorotan
Persoalan muncul karena ketentuan hibah daerah kepada organisasi kemasyarakatan perlu memenuhi persyaratan administratif dan kelembagaan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk persyaratan terkait status badan hukum.
Sementara itu, keberadaan SK kepengurusan dari organisasi tingkat provinsi tidak serta-merta membuktikan bahwa organisasi penerima hibah telah memiliki status badan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk memastikan proses pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan. Di antaranya SK penetapan penerima hibah, dokumen status badan hukum, proposal pengajuan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.
Cahyadi mengatakan dokumen proposal dan LPJ penggunaan dana tersebut masih akan diperiksa.
“LPJ, proposal nanti saya cek lagi. Dokumennya nanti bisa diminta ke PPID di Dinas Kominfo,” ujarnya.
Dengan demikian, penyaluran hibah sekitar Rp800 juta kepada DWP Kota Tangsel masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi pemerintah. Transparansi mengenai dasar penetapan penerima, legalitas organisasi, proposal, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi penting agar penggunaan APBD dapat dipastikan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.***
