Maluku

Eksekusi Pidana Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan, Bapas Diduga Tak Dilibatkan

SAUMLAKI, BATAVIA NEWS — Pelaksanaan pidana kerja sosial selama lima bulan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan dugaan tidak dilibatkannya Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana.

Persoalan itu berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum korban, Hernanto Permelai Permaha, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya mengenai keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dalam proses pengawasan dan pembimbingan terpidana.

Menurut Hernanto, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tempat terpidana menjalani kerja sosial, tetapi juga menyangkut apakah seluruh prosedur pelaksanaan pidana telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami temukan ada potensi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Hernanto.

Bapas Disebut Tak Mendapat Informasi

Hernanto mengungkapkan, informasi mengenai keterlibatan Bapas diperoleh setelah tim kuasa hukum melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Kepulauan Tanimbar.

Dari komunikasi tersebut, pihak Bapas disebut menyampaikan bahwa mereka tidak menerima informasi maupun laporan terkait pelaksanaan putusan pidana kerja sosial tersebut.

Bapas juga disebut tidak terlibat dalam proses teknis pengawasan maupun pembimbingan terhadap terpidana.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga korban mempertanyakan dasar serta mekanisme eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kuasa Hukum Soroti Pasal 85 KUHP

Hernanto merujuk ketentuan Pasal 85 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk mengenai fungsi jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

Menurut dia, terdapat pembagian peran dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Jaksa menjalankan fungsi eksekusi, sementara pembimbing kemasyarakatan memiliki peran dalam pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalannya bukan semata-mata tempat terpidana menjalani hukuman, tetapi apakah seluruh rantai pengawasan dan pembimbingan yang diperintahkan hukum telah dijalankan?” kata Hernanto.

Jaksa Disebut Mengakui Bapas Tidak Dilibatkan

Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada 31 Agustus 2026.

Dalam pertemuan dengan jaksa eksekutor perkara, Hernanto mengaku mendapatkan penjelasan bahwa Bapas memang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Koordinasi dalam pelaksanaan kerja sosial disebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak gereja yang menjadi lokasi terpidana menjalani kerja sosial.

“Ketika kami mengonfirmasikan Bapas dilibatkan atau tidak, dengan tegas jaksa tersebut menyampaikan bahwa Bapas tidak dilibatkan dengan pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Hernanto.

Dasar Petunjuk Teknis Jadi Pertanyaan

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan kesesuaian petunjuk teknis pelaksanaan tersebut dengan ketentuan KUHP.

Menurut Hernanto, apabila pembimbing kemasyarakatan memiliki fungsi dalam pembimbingan dan pengawasan pidana kerja sosial, maka tidak adanya keterlibatan Bapas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan persoalan yang memerlukan klarifikasi dan penilaian dari lembaga berwenang berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pencatatan Lima Bulan Kerja Sosial Dipersoalkan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah status pelaksanaan kerja sosial yang telah dijalani terpidana selama lima bulan.

Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana pencatatan jam kerja dilakukan apabila Bapas tidak terlibat dalam pengawasan maupun pembimbingan.

“Jika terpidana melakukan kerja sosial tanpa pengawasan resmi dan pencatatan oleh Bapas, maka jam kerja sosial yang telah dia jalani dianggap tidak sah atau tidak pernah ada,” ujar Hernanto.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan laporan hasil pelaksanaan pidana, termasuk untuk memastikan kewajiban terpidana benar-benar telah dijalankan sesuai putusan pengadilan.

Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Hernanto juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi apabila pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan pidana pengganti sebagaimana diatur dalam amar putusan atau kemungkinan pelaksanaan kembali kewajiban kerja sosial apabila terdapat persyaratan yang dinilai belum terpenuhi.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih membutuhkan pengujian berdasarkan putusan pengadilan, aturan yang berlaku, serta fakta pelaksanaan eksekusi.

Peran Bapas Diminta Dijelaskan

Bapas melalui pembimbing kemasyarakatan memiliki fungsi dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pembimbingan dan pengawasan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keluarga korban meminta adanya penjelasan terbuka mengenai posisi dan keterlibatan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Tanimbar.

Pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada apakah terpidana telah menjalani kerja sosial selama lima bulan.

Pihak keluarga juga mempertanyakan siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana jam kerja dicatat, siapa yang melakukan pembimbingan, apa dasar hukum pelaksanaan teknisnya, serta pihak mana yang bertanggung jawab terhadap laporan akhir pelaksanaan pidana.

Keluarga Korban Minta Eksekusi Transparan

Keluarga korban mendorong agar seluruh proses pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial dibuka secara transparan.

Hal itu mencakup dasar pelaksanaan eksekusi, petunjuk yang diterima jaksa, koordinasi dengan Bapas, mekanisme pengawasan, pencatatan jam kerja, hingga laporan akhir pelaksanaan pidana.

Bagi keluarga korban, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif antarlembaga. Kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan melalui prosedur yang sah dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Karena itu, perbedaan antara amar putusan pengadilan dengan praktik pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan perlu mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah terpidana telah menjalani kerja sosial selama lima bulan, tetapi apakah pelaksanaan tersebut dilakukan secara sah, terukur, tercatat, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BATAVIA NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Balai Pemasyarakatan terkait mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dalam perkara tersebut.(Tim)

Related posts

Keluarga Pertanyakan Kematian Pratu Samuel, Temukan Sejumlah Luka pada Jenazah

egi murad

Trileg Indonesia Apresiasi 18 Peserta Tanimbar di FEMI 2026, Dorong Kolaborasi Budaya

egi murad

Bupati Ricky Jauwerissa Buka Jalan, Menko Pangan Zulhas Diisyaratkan Segera Sambangi Tanimbar

egi murad
Bahasa lain»