TANGGERANG SELATAN, BATAVIA NEWS — Sindikat pembuat uang palsu senilai Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan industri Taman Tekno BSD, Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terbongkar. Polisi mengungkap dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial S dan D. Keduanya diketahui memiliki rekam jejak dalam perkara pembuatan uang palsu.
“D itu sudah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” ujar Victor saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat pada Jumat malam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau pemesan. Sementara tiga tersangka lainnya menjalankan proses produksi uang palsu.
Victor menjelaskan, jaringan tersebut memiliki pola perekrutan yang cukup tertutup. Para pelaku yang sebelumnya pernah terlibat dalam kegiatan serupa akan kembali menghubungi anggota jaringan ketika membutuhkan tenaga untuk menjalankan produksi.
“Mereka ini namanya jaringan. Pada saat salah satunya atau salah duanya keluar dari tahanan, mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan atau pekerjaan yang sama yang bisa dibantu,” jelasnya.
Uang Palsu Dibuat Mirip Uang Asli
Polisi menemukan uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang tergolong tinggi. Uang palsu itu disebut dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah fitur keamanan.
Sebanyak 360.000 lembar pecahan Rp100.000 ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Jika seluruhnya diedarkan, nilai nominal uang palsu itu mencapai Rp36 miliar.
Menurut Victor, uang palsu tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
“Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ungkapnya.
Tak hanya uang palsu, polisi turut menyita berbagai peralatan produksi berskala besar. Nilai keseluruhan peralatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, peralatan pressing benang pengaman, mesin press serta perlengkapan dan tinta untuk mencetak uang.
“Alat yang besar yaitu alat offset, kemudian alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” kata Victor.
Modus Sisipkan Uang Palsu Saat Setor ke Bank
Sindikat tersebut diduga telah menyiapkan modus tertentu untuk memasukkan uang palsu ke dalam peredaran. Caranya dengan menyisipkan uang palsu di antara uang asli ketika melakukan penyetoran ke bank.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi sebelum uang palsu tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” tegas Victor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
