JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pernyataan tegas disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila aturan tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.
Dasco meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, parlemen telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan regulasi tersebut sesuai batas waktu yang disampaikan.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” katanya.
AMPB Minta Ada Konsekuensi
Sebelumnya, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPR. Salah satunya adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Kelompok tersebut juga meminta adanya konsekuensi apabila tenggat waktu 15 Desember 2026 terlewati tanpa pengesahan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut pimpinan DPR harus menunjukkan tanggung jawab atas komitmen tersebut. Ia bahkan meminta komitmen pengunduran diri itu dituangkan secara tertulis.
AMPB juga menegaskan bakal kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Selain RUU Perampasan Aset, massa AMPB sebelumnya turut menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk dorongan agar koruptor mendapat hukuman maksimal.
DPR Pastikan Disahkan Desember
Kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman mengatakan pengesahan regulasi tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ia menegaskan bahwa Desember bukan lagi sekadar target penyelesaian, melainkan waktu yang disebut sudah dapat dipastikan untuk pengesahan.
Menurut Habiburokhman, keberadaan RUU Perampasan Aset semakin penting setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana atau integrated criminal justice system
Kini, janji pengesahan RUU Perampasan Aset memasuki fase yang menjadi sorotan publik. Pernyataan Dasco mengenai kesiapan mundur membuat tenggat 15 Desember 2026 bukan hanya menjadi batas waktu legislasi, tetapi juga pertaruhan komitmen pimpinan DPR di hadapan masyarakat.***
