JAKARTA, BATAVIA NEWS — Persoalan antara aktris Diana Pungky dan mantan asisten pribadi sekaligus kepala rumah tangganya, Yulia atau YS, berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Diana, Vidi Galenso, mengungkap sejumlah hal yang menjadi pemicu kliennya mengambil langkah hukum.
Menurut Vidi, persoalan tersebut bermula dari munculnya dugaan transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar. Sebelumnya, Diana disebut sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi secara internal.
Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan titik temu. Hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun akhirnya mengalami keretakan hingga kepercayaan antara kedua pihak hilang.
“Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan,” kata Vidi di Polda Metro Jaya.
Kondisi tersebut semakin memanas setelah YS memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 20 Mei. Vidi menyebut pengunduran diri itu dilakukan tanpa berpamitan langsung kepada Diana.
YS disebut hanya menitipkan surat pengunduran diri kepada pekerja rumah tangga lainnya. Setelah itu, komunikasi dengan Diana juga terputus karena nomor teleponnya disebut telah diblokir.
“Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan handphone-nya diblokir,” ujar Vidi.
Situasi tersebut kemudian mendorong pihak Diana melakukan penelusuran terhadap berbagai transaksi keuangan yang sebelumnya ditangani oleh YS.
Berdasarkan penelusuran bersama pihak bank, tim hukum Diana mengklaim menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan menggunakan fasilitas mobile banking dan QRIS tanpa sepengetahuan Diana.
Penelusuran itu disebut menemukan transaksi pada sejumlah rekening di beberapa bank. Dugaan transaksi tersebut bahkan diklaim berlangsung dalam kurun waktu hampir sembilan tahun.
“Soal sering atau jarang itu relatif ya, tapi setelah akhirnya kita telusuri bersama-sama ke bank sudah dilakukan ke beberapa rekening, dari beberapa bank. Jadi ada bahkan satu bank beberapa rekening. Dilakukan selama hampir 9 tahun,” jelas Vidi.
Dugaan perkara tersebut kini mencakup sejumlah pasal, di antaranya dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kerugian Disebut Capai Rp25 Miliar
Mengenai nilai kerugian, pihak Diana membantah kabar yang menyebut nominalnya hanya sekitar Rp10 miliar.
Vidi mengatakan proses audit terhadap transaksi keuangan masih berjalan. Namun, berdasarkan rekapitulasi sementara yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, nilai kerugian disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya enggak tahu dengar Rp10 miliar dari mana. Justru dari hasil rekapan yang kami bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp25 miliar,” ujar Vidi.
Nilai tersebut masih memungkinkan berubah karena pemeriksaan terhadap transaksi keuangan selama bertahun-tahun masih berlangsung.
YS Bantah Tak Ikuti Proses Hukum
Di sisi lain, Yulia telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu.
Maxi mengatakan kliennya terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat Diana Pungky.
“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” ujar Maxi.
Menurut Maxi, pada tahap awal pihaknya menilai laporan tersebut belum mencantumkan secara rinci nominal kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.
“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” kata Maxi.
Yulia disebut tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Meski demikian, pihaknya juga masih membuka kemungkinan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.***
