Jakarta, Batavia News – Pantau BUMN mendesak Danantara untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan PT Pos Indonesia pada periode direksi sebelumnya. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya persoalan tata kelola yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Presidium Pantau BUMN, Abdul Gofur, menyatakan pihaknya prihatin atas kondisi PT Pos Indonesia yang disebut tengah menghadapi tekanan keuangan, tingginya beban utang, serta penurunan kinerja perusahaan. Menurutnya, apabila dugaan rekayasa laporan keuangan benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan negara.
Ia meminta Danantara sebagai pengelola investasi pemerintah di BUMN segera menggelar audit investigatif guna mengungkap penyebab memburuknya kondisi perusahaan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Audit harus dilakukan secara menyeluruh agar diketahui secara jelas penyebab memburuknya kondisi keuangan PT Pos Indonesia dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Abdul Gofur dalam keterangan tertulisnya.
Pantau BUMN juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, maupun tindakan lain yang merugikan negara dan perusahaan.
Selain menyoroti jajaran direksi sebelumnya, Pantau BUMN menilai Dewan Komisaris pada periode yang sama juga perlu dievaluasi. Menurut Gofur, komisaris memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan strategis perusahaan.
Apabila terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan atau turut menyetujui kebijakan yang merugikan perusahaan, Pantau BUMN meminta agar para komisaris dievaluasi, dicopot dari jabatannya, serta diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Gofur juga mengingatkan agar proses penunjukan Direktur Utama maupun Komisaris PT Pos Indonesia ke depan dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi, bukan karena kedekatan pribadi.
“Dalam menunjuk Direktur Utama dan Komisaris jangan hanya karena kedekatan dan pertemanan, tetapi harus didasari profesionalisme dan kemampuan agar mampu membawa PT Pos Indonesia kembali sehat dan berkembang,” tegasnya.
Menurutnya, pembenahan PT Pos Indonesia tidak cukup hanya melalui pergantian manajemen. Reformasi tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, menegakkan hukum, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten.
Pantau BUMN menegaskan akan terus mengawal proses pembenahan BUMN sebagai bagian dari komitmen mendorong terciptanya perusahaan negara yang bersih, profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.***
