Bandung, Batavia News – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Tersangka Taufik Hidayat (30) diketahui sempat menginap bersama seorang wanita berinisial NL di sebuah hotel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, saat korban masih berada dalam penguasaannya.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, penyidik telah memeriksa Taufik terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dirinya berada di hotel bersama wanita tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa memang berada di salah satu penginapan bersama seorang wanita. Hal itu telah kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Hendra.
Polisi mengungkapkan, selama berada di hotel, Taufik dan NL menjalin hubungan layaknya pasangan. Namun, kebersamaan mereka tidak berlangsung lama setelah keduanya terlibat perselisihan karena NL ingin segera meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan tersebut terjadi sekitar Februari 2026. Pada waktu yang sama, korban Yuvita masih diduga disekap oleh tersangka, sehingga aktivitas pribadi Taufik itu disebut berlangsung di tengah dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
“Korban saat itu masih berada dalam penguasaan tersangka. Jadi, aktivitas tersebut terjadi di sela-sela dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” kata Hendra.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap Yuvita diduga disekap dan mengalami penganiayaan di empat rumah indekos yang tersebar di wilayah Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi sejak 2024 hingga 2026.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat yang menyebabkan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan terganggu.
Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Majalaya, Kabupaten Bandung. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan tindakan tersangka.***
