Kriminal

Roy Suryo Tantang Isu P21 Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Proses Hukum Belum Final

Jakarta Batavia News – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan berkas perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma. Roy menantang pihak-pihak yang menyebut perkara tersebut akan segera dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan depan.

Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), Roy menegaskan bahwa status P21 bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan lain yang bisa terjadi dalam penanganan perkara.

“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” ujar Roy.

Ia mengatakan tim kuasa hukumnya masih terus mengawal substansi maupun prosedur penanganan kasus tersebut. Roy juga menyinggung kemungkinan adanya perkembangan lain dalam proses hukum, termasuk P19 maupun penghentian perkara.

“Enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah,” katanya.

Roy menyebut pihaknya saat ini fokus pada pembuktian melalui konsep 3C, yakni clean document, clear procedures, dan credible witnesses. Konsep itu, kata dia, digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Roy, dokumen yang selama ini beredar belum dapat dikategorikan sebagai dokumen yang bersih karena belum diverifikasi langsung dengan ijazah asli.

“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” ujarnya.

Selain itu, Roy mengungkapkan dirinya bersama Dokter Tifa telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap Polda Metro Jaya. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan daftar barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Ia menilai daftar barang bukti yang diterima pihaknya masih banyak bagian yang ditutupi sehingga dinilai belum transparan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan segera mengumumkan perkembangan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi pada Rabu (13/5/2026).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.***

Related posts

Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

egi murad

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

egi murad

Fotografer Jadi Korban Begal Saat Menunggu Job Pemotretan di Gunungputri

egi murad
Bahasa lain»