Jakarta, Batavia News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi luas di kalangan insan pers.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan keputusan melapor merupakan sikap resmi organisasi setelah mencermati video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Hotman Paris diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap menghina profesi wartawan.
Menurut Edison, pernyataan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan insan pers, tetapi juga dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik.
“Kami dari PWI Pusat ingin melaporkan pihak yang menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan kecerdasan wartawan. Wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan kompetensi dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Edison juga menilai permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris belum mencerminkan penyesalan yang sungguh-sungguh.
“Pernyataan maaf itu kami nilai belum menunjukkan ketulusan. Karena itu, PWI memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan keputusan organisasi yang didukung jajaran pengurus PWI Pusat, termasuk unsur bidang hukum.
PWI berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas latar belakang munculnya pernyataan yang memicu polemik tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang telah beredar luas dan memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Video itu sudah beredar luas dan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari barang bukti awal,” tutur Edison.
Terkait pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut, Edison mengatakan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan penyidik. Sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, masih menjadi bahan pembahasan.
PWI memastikan proses pelaporan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.***
