JAKARTA, Batavia News – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan murni ranah penegakan hukum dan tidak memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sempat menyinggung nama Presiden dalam konferensi pers.
Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengaitkan perkara tersebut dengan kepala negara. Menurutnya, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tanpa campur tangan Presiden.
“Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden. Ini adalah proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Prasetyo.
Ia juga membantah anggapan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan terhadap pejabat tertentu harus memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh mekanisme telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada kaitannya dengan izin Presiden. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Istana muncul setelah Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dengan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Partai Gerindra yang meminta agar nama Presiden tidak dibawa ke dalam polemik perkara hukum yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menilai penyebutan nama Presiden dalam konteks pembelaan hukum tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga kini, proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi aparat penegak hukum serta tidak melakukan intervensi terhadap setiap tahapan penanganan perkara.
