Hukum

Mahfud MD Kritik Penahanan Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan, Singgung Dalih Kriminalisasi

JAKARTA, Batavia News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud menilai klaim kriminalisasi merupakan alasan yang kerap disampaikan oleh para tersangka kasus korupsi. Menurutnya, pernyataan tersebut bukanlah hal baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau seseorang sudah menjadi tersangka lalu mengatakan dirinya dikriminalisasi, itu bukan hal yang baru. Hampir semua pelaku korupsi menyampaikan alasan serupa,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Sabtu (25/7/2026).

Mahfud juga menyindir adanya upaya sebagian tersangka korupsi membangun citra seolah-olah menjadi korban. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tentu akan berusaha membela diri dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Selain menyoroti pernyataan Febrie, Mahfud mengkritik proses penahanan mantan Jampidsus tersebut. Ia mempertanyakan tidak digunakannya rompi tahanan maupun borgol saat Febrie dibawa menuju rumah tahanan.

Menurut Mahfud, selama ini banyak pejabat negara, termasuk menteri yang berstatus tersangka korupsi, diwajibkan mengenakan rompi tahanan serta diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Karena itu, perlakuan berbeda terhadap Febrie dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya diskriminasi.

Ia menyebut tidak ada aturan yang secara tegas mewajibkan penggunaan rompi tahanan atau borgol. Namun, konsistensi perlakuan terhadap seluruh tersangka dinilai penting untuk menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan sebelum seluruh alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh. Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada tim pemeriksa bahwa bukti yang ada masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, Febrie menegaskan akan menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap menjalani proses hukum yang berlaku, meskipun tetap meyakini dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan tahanan Kejagung. Ia mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung dan aparat TNI hingga diberangkatkan ke Rutan KPK.***

Related posts

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Ada Tim Khusus Hadapi Pansus Haji, Bahiej: Siapkan Jawaban soal Kuota 50:50

egi murad

Geger! Minola Sebayang Soroti Gugatan Balik Sarwendah: “Anak Sudah Sama Dia, Kok Minta Lagi?”

egi murad

Pengacara Budiman Tiang Soroti Mandeknya Kepastian Hukum Sengketa The Umalas Signature, Pertanyakan Dugaan Cacat Administrasi SLF dan Dorong RDP

egi murad
Bahasa lain»