Hukum

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jatim, Nilainya Puluhan Juta

JAKARTA, BATAVIANEWS.co id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Budi, nilai awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian sekaligus nilai sebenarnya dari barang yang disita.

Penyidik juga akan menelusuri alasan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dialihkan atau dikonversikan dalam bentuk perhiasan.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.

KPK Juga Sita Uang Ratusan Juta

Selain perhiasan, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah ketika menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ungkap Budi.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” sambungnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh barang bukti tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.

Berkaitan dengan OTT di Lingkungan ATR/BPN

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.***

Selain itu, terdapat sejumlah pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Temuan perhiasan yang diduga emas di Kanwil BPN Jawa Timur kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Related posts

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

egi murad

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Ada Tim Khusus Hadapi Pansus Haji, Bahiej: Siapkan Jawaban soal Kuota 50:50

egi murad

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Tim 9, Penyidikan Kasus TPPU Terus Bergulir

egi murad
Bahasa lain»