JAKARTA, BataviaNews.co.id — Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menghormati jawaban yang disampaikan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, tim kuasa hukum telah mendengarkan seluruh jawaban dari para pihak termohon dan turut termohon dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan,” kata Febri seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Namun, dari jawaban yang disampaikan dalam persidangan, Febri menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya. Salah satunya terkait tidak adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka.
Menurut Febri, hal tersebut diakui dalam jawaban Kortas Tipidkor Polri. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dokumen elektronik berupa tangkapan layar atau screen capture yang disebut belum didukung autentifikasi maupun pemeriksaan digital forensik.
“Kami tidak menemukan adanya bukti autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture. Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tetapi dalam jawaban tadi kami tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tim Febrie juga menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Febri menyebut terdapat 21 alat bukti surat yang diserahkan kepada hakim, meski penomoran bukti tersebut tercatat sampai nomor 16.
“Nomornya ada 16, tapi totalnya ada 21 alat bukti surat,” jelasnya.
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak
Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Polri menilai sejumlah permohonan yang diajukan telah masuk ke wilayah materi perkara pokok. Karena itu, pihak termohon meminta hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima sepanjang menyangkut pembuktian pokok perkara maupun tindakan hukum yang belum dilakukan.
Kortas Tipidkor juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan secara sah.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Kejagung Nilai Gugatan Febrie Keliru
Kejaksaan Agung turut meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie. Kejagung menilai gugatan terhadap proses penyidikan telah keliru dan melampaui ruang lingkup yang diatur dalam KUHAP.
Kejagung berpendapat penyidikan tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan apabila terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh melalui prosedur hukum yang sesuai.
Pihak Kejagung juga menilai dalil yang diajukan pemohon belum memiliki dasar argumentasi hukum yang memadai dan lebih berupa asumsi.
Sidang praperadilan ini selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai argumentasi serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.***
