NasionalUncategorized

Australia Ingatkan Warganya di Bali Jangan Cari Uang Pakai Visa Turis

DENPASAR, Batavia News – Pemerintah Australia mengingatkan warganya yang berlibur ke Bali agar tidak menggunakan visa turis untuk memperoleh penghasilan. Imbauan tersebut muncul menyusul semakin ketatnya pengawasan keimigrasian terhadap wisatawan asing yang bekerja, membuat konten komersial, maupun menjalankan pekerjaan jarak jauh di Indonesia.

Peringatan itu disampaikan melalui layanan informasi perjalanan resmi Pemerintah Australia, SmartTraveller. Dalam keterangannya, wisatawan diminta memastikan jenis visa yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

SmartTraveller menegaskan bahwa wisatawan yang membuat dan mengunggah konten untuk memperoleh pendapatan, sponsor, bayaran, atau kepentingan komersial lainnya tidak diperbolehkan menggunakan visa turis. Aturan tersebut tetap berlaku meskipun konten dipublikasikan setelah wisatawan meninggalkan Indonesia.

Selain itu, melakukan pekerjaan, penelitian, maupun kegiatan sukarela dengan visa turis juga dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian Indonesia.

Di Bali, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing terus diperkuat. Satuan Tugas Patroli Imigrasi Dharma Dewata aktif melakukan patroli lapangan serta memantau aktivitas di media sosial, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan mancanegara seperti Canggu dan Ubud.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh guna menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas di daerah tujuan wisata tersebut.

Warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal berpotensi dikenai sanksi tegas, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyediakan beberapa kategori visa sesuai kebutuhan aktivitas. Di antaranya Visa Kunjungan Konten Kreator (C5A), Visa Pengunjung Kegiatan Sosial (C6), serta Visa Izin Tinggal Khusus bagi Pekerja Jarak Jauh (E33G).

Pemerintah mengimbau seluruh wisatawan asing agar memahami ketentuan keimigrasian sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi menghasilkan pendapatan selama berada di Indonesia, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum maupun sanksi keimigrasian.***

Related posts

Menemukan Wajah Tuhan di Balik Simbol: Menggugat Kebenaran Agama dari Penjara Tekstualitas

egi murad

Penyiapan Penutupan TMMD Reguler ke-128 Terus Dimatangkan

egi murad

RUU Perampasan Aset Dikebut! Komisi III Targetkan Disahkan Desember 2026

egi murad
Bahasa lain»