Jakarta, Batavia News – Penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan publik setelah banyak pelanggan menemukan toko tidak beroperasi selama dua hari libur nasional tersebut. Kondisi ini ternyata berkaitan dengan hasil kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan terkait aturan kerja di hari libur nasional.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menjelaskan bahwa penghentian operasional sejumlah gerai dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kesepakatan itu, pekerja diberikan pilihan untuk tetap bekerja dengan mekanisme penggantian hari libur atau memilih tidak masuk kerja.
Menurutnya, pekerja yang bersedia bekerja secara sukarela pada hari libur nasional dapat memperoleh pengganti hari libur di waktu lain. Sementara bagi pekerja yang memilih tidak bekerja, operasional gerai yang kekurangan tenaga kerja terpaksa dihentikan sementara.
Iwan menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat sementara dan bukan bagian dari kebijakan permanen perusahaan. Ia memastikan seluruh gerai yang terdampak akan kembali beroperasi normal mulai 2 Juni 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peraturan ketenagakerjaan pada dasarnya mewajibkan perusahaan membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari libur nasional. Skema penggantian hari libur, kata dia, hanya dapat diterapkan apabila terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Sebelumnya, polemik mengenai upah lembur pekerja Indomaret sempat memicu aksi protes buruh. Perselisihan tersebut kemudian dibahas dalam mediasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan perwakilan serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, mengungkapkan bahwa seluruh pihak sepakat menyelesaikan sengketa hubungan industrial secara musyawarah. Salah satu hasil perundingan adalah pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada libur nasional akhir Mei dan awal Juni 2026.
Pendataan tersebut dilakukan di masing-masing cabang dengan melibatkan unsur serikat pekerja guna memastikan keputusan pekerja diambil secara transparan dan tanpa tekanan.
Selain membahas mekanisme kerja saat libur nasional, manajemen juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja. Isu tersebut sebelumnya menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi demonstrasi buruh.
Dalam kesepakatan yang dicapai, perusahaan juga berjanji menindaklanjuti pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja. Manajemen turut memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian terkait hak-hak tenaga kerja pada hari libur nasional.
