Hukum Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Ratusan Jemaah Rp12 Miliar Lebih

JAKARTA, Batavia News – Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penahanan terhadap ASF dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, hingga saat ini kepolisian menerima dua laporan terkait dugaan gagal berangkat umrah yang melibatkan biro perjalanan tersebut.

Salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili kelompok korban dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pendataan penyidik, sedikitnya 128 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Perkara yang dilaporkan JSP telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah meminta keterangan dari 33 saksi yang terdiri dari pelapor maupun korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut hasil penyelidikan sementara, para korban telah melunasi biaya paket umrah yang ditawarkan Hanania Group. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

Selain laporan massal tersebut, penyidik juga menangani laporan lain dari seorang calon jemaah berinisial NN. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah paket umrah untuk dua orang yang telah dibayar batal diberangkatkan tanpa kepastian jadwal.

Saat ini laporan NN masih berada pada tahap penyelidikan, sementara kasus yang dilaporkan JSP terus dikembangkan oleh penyidik.

ASF diketahui mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dan operasional perusahaan perjalanan umrah tersebut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi tambahan, memeriksa tersangka, serta mengembangkan alat bukti yang telah diperoleh.

Dalam kasus ini, ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp yang disediakan kepolisian selama jam operasional pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang cukup besar serta nilai kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Related posts

Ribut Soal Suara Drum, Ayah Drummer Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Dugaan Penganiayaan

egi murad

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad

Dua Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Ditangkap, Polda Banten Buru Pelaku Lain

egi murad

Leave a Comment