Hukum Kriminal

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Aparat Usut Semua Pihak yang Disebut

Jakarta, Batavia News – Munculnya nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan PT Blueray Cargo menjadi perhatian publik. Kuasa hukum perusahaan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk nama-nama yang disebut dalam proses persidangan.

Penasihat Hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Meski demikian, ia menilai langkah jaksa yang mendalami informasi terkait sejumlah nama menunjukkan adanya kemungkinan cakupan perkara yang lebih luas.

Menurut Dinalara, seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan perlu ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada para terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan, tetapi juga memeriksa pihak lain yang namanya muncul dalam kesaksian guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa persidangan seharusnya menjadi sarana untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, termasuk pihak yang diduga meminta, memberikan, maupun menerima manfaat dari praktik yang sedang diadili. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

Dugaan Suap Rp63 Miliar Lebih

Perkara ini menjerat tiga pimpinan PT Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai sekitar Rp63,1 miliar.

Jaksa menyebut dana tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing senilai lebih dari Rp61 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai miliaran rupiah. Pemberian itu diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik grup perusahaan tersebut dari pengawasan kepabeanan.

Terungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan kebocoran data kepabeanan. Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Fillar Marindra mengakui pernah menyerahkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak perusahaan.

Dalam keterangannya, data yang seharusnya bersifat terbatas tersebut diberikan atas perintah atasan. Ia juga mengaku menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas tindakan tersebut.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT Blueray Cargo mempertanyakan manfaat yang diperoleh perusahaan dari dugaan suap tersebut. Mereka menyoroti fakta bahwa perusahaan justru disebut berada dalam pengawasan ketat Bea Cukai dan sebagian besar aktivitas impornya masuk kategori jalur merah yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Diduga Ada Manipulasi Sistem yang Lebih Luas

Analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengarah pada indikasi praktik yang lebih luas dari sekadar pengurusan impor. Ia menyebut adanya informasi mengenai aliran dana dari sektor usaha lain yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, juga sempat disebut dalam dinamika perkara. Namun hingga kini, pihaknya memilih menunggu jalannya proses hukum dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan yang masih berlangsung.***eg

Related posts

Bareskrim Bongkar Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

egi murad

Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

egi murad

Kuasa Hukum Tantang Gugatan: Sertifikat Terdaftar di BPN, Kami Siap Hadapi di Pengadilan!

egi murad

Leave a Comment