Bekasi, Batavia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial BM dan AG beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kedua terduga pelaku ditangkap di kawasan Sindangmulya, Cibarusah, pada Senin (15/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah melakukan pendalaman informasi, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Narkoba.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, sebuah dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BM dan AG mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Hingga kini, AGM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi obat-obatan tersebut,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal maupun tindak kriminal lainnya yang ditemukan di lingkungan sekitar.***Emy
