Hukum Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar Disita

Lampung Selatan, Batavia News – Kepolisian Daerah Lampung kembali mencatat keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari hingga Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba lintas daerah melalui kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di wilayah Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.

Dalam operasi yang berlangsung selama lima bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir jaringan narkoba.

Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Berbagai cara dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas. Narkoba disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga kompartemen rahasia pada bagasi mobil. Selain menggunakan kendaraan pribadi, para pelaku juga memanfaatkan bus antarkota, minibus, mobil boks pengiriman paket, hingga jasa penitipan barang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5, 3.148 cartridge etomidate, serta lima liter cairan etomidate.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan delapan kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi penyelundupan, sejumlah tas dan ransel, beberapa telepon seluler, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara puluhan tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkotika. Menurutnya, langkah tegas dan terukur akan diterapkan terhadap setiap pelaku yang berupaya melawan petugas atau melarikan diri saat proses penegakan hukum berlangsung.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Upaya pemberantasannya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas aparat penegak hukum,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.***Emy

Related posts

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

egi murad

Tuntutan 3,6 Tahun Diputus Bebas, DJ Heries Laporkan Kejanggalan Putusan Hakim ke Komisi Yudisial

egi murad

Santri Cilik Diduga Dianiaya Oknum Pengajar, Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus

egi murad

Leave a Comment