Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik kerap berawal dari tindakan-tindakan kecil yang dianggap lumrah, namun jika terus dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai masih terdapat pola pikir di lingkungan birokrasi yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, sikap yang cenderung memperlambat proses pelayanan atau memperpanjang jalur administrasi dapat menciptakan celah terjadinya penyimpangan.
Dalam keterangannya di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu, Setyo menjelaskan bahwa pelayanan yang seharusnya berjalan sederhana dan transparan justru berpotensi memunculkan praktik-praktik tidak terpuji ketika birokrasi dibuat berbelit-belit.
Ia menyebut pungutan liar menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang sering muncul pada tahap awal. Dari praktik tersebut, pelanggaran dapat berkembang ke bentuk lain seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Selain menyoroti aspek birokrasi, Setyo juga mengingatkan masyarakat mengenai kebiasaan memberikan hadiah atau imbalan sebagai bentuk penghormatan yang masih dianggap wajar dalam kehidupan sosial. Menurutnya, kebiasaan tersebut perlu dicermati karena berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik gratifikasi.
Setyo menegaskan bahwa tindak korupsi umumnya tidak langsung muncul dalam skala besar. Sebaliknya, pelanggaran sering dimulai dari hal-hal sederhana yang dianggap biasa, kemudian terus berulang hingga menjadi budaya yang sulit dihilangkan.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan praktik parkir liar yang kerap dipandang sebagai persoalan kecil. Namun jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan aturan, kebiasaan tersebut dapat menumbuhkan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran lainnya.***Egi
