Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Peran Eks Brimob dalam Jaringan Narkoba Samarinda, Diduga Jadi Pengintai Transaksi

Jakarta, Batavia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang anggota Brimob berinisial Bripka Dedy Wiratama dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengawas lapangan sekaligus pemberi informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi transaksi.

Kepala Unit III Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan bahwa tersangka bertugas memantau situasi di kawasan yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkoba tersebut. Ia disebut memberikan peringatan apabila terdapat orang atau aktivitas yang dianggap berpotensi mengancam operasional jaringan.

Menurut penyidik, peran yang dijalankan Bripka Dedy dalam jaringan itu dikenal dengan istilah “sniper”, yakni orang yang ditempatkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan. Tugasnya mencakup memonitor pergerakan aparat penegak hukum, mengamati aktivitas di sekitar lokasi, serta menyampaikan informasi kepada pelaku lain apabila terdapat indikasi razia atau operasi kepolisian.

Bareskrim mengungkap bahwa sistem pengamanan jaringan narkoba di Gang Langgar berjalan secara terorganisir. Para pelaku memanfaatkan perangkat komunikasi berupa handy talky (HT) yang ditempatkan dari pintu masuk gang hingga titik transaksi. Melalui jaringan komunikasi tersebut, informasi dapat disampaikan secara cepat untuk mengantisipasi kedatangan petugas.

Selain diduga terlibat dalam aktivitas jaringan, Bripka Dedy juga disebut positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Namun hingga kini penyidik belum mengungkap jenis narkoba yang digunakan maupun durasi penggunaan oleh tersangka. Pendalaman masih terus dilakukan.

Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, Bripka Dedy telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Sejumlah pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah tersangka dibawa ke Jakarta guna memperdalam alur peredaran dan struktur organisasi jaringan narkoba yang beroperasi di Samarinda.

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di kawasan Gang Langgar, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut operasi tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan itu telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun. Penyidik memperkirakan nilai perputaran uang dari bisnis haram tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap hari, dengan omzet yang ditaksir berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.***

i

Related posts

“Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Diragukan, Nurhadi Tantang Jaksa Lewat Mubahalah”

egi murad

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Meja Hijau dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

egi murad

Leave a Comment