JAKARTA, Batavia News – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Indonesia Raya mengecam keras insiden tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) yang menewaskan sejumlah penumpang dan melukai puluhan lainnya.
FSP menilai peristiwa nahas tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cerminan kegagalan sistem keselamatan transportasi yang dinilai harus dipertanggungjawabkan hingga level tertinggi manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ketua Harian FSP BUMN Indonesia Raya, Tomy Tampatty, menegaskan jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut merupakan akibat dari dugaan kelalaian serius dan sistemik dalam pengelolaan keselamatan operasional kereta api.
“Ini bukan musibah biasa. Ini adalah kegagalan sistemik yang memakan korban jiwa. Tidak boleh ada impunitas. Pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan dicopot,” ujar Tomy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
FSP BUMN Indonesia Raya secara tegas mendesak agar Direktur Utama dan Direktur Operasional PT KAI segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.
Insiden terjadi sekitar pukul 20.57 WIB. Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan diduga dipicu lemahnya pengamanan perlintasan sebidang di kawasan Bulak Kapal yang menyebabkan kendaraan melintas hingga memaksa KRL berhenti mendadak di jalur aktif.
Dalam situasi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah barat diduga tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari tabrakan.
Benturan keras menyebabkan sejumlah gerbong KRL mengalami kerusakan parah, termasuk gerbong khusus perempuan. Proses evakuasi korban berlangsung dramatis hingga dini hari dengan melibatkan Basarnas, TNI, Polri, serta petugas gabungan lainnya.
Data sementara mencatat sedikitnya tujuh orang meninggal dunia dan 81 lainnya mengalami luka-luka. Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses identifikasi dan penanganan medis yang masih berlangsung.
FSP menilai tragedi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, di antaranya lemahnya pengamanan perlintasan sebidang, dugaan gangguan sistem persinyalan, hingga minimnya mitigasi risiko dalam kondisi darurat di jalur aktif
.“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka ini adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran teknis,” tegas Tomy.
Selain meminta aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut dugaan unsur pidana, FSP juga mendesak dilakukan audit total terhadap sistem keselamatan operasional PT KAI.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem persinyalan, pengetatan pengamanan seluruh perlintasan sebidang di Indonesia, serta transparansi penuh hasil investigasi kepada publik.
Saat ini operasional di Stasiun Bekasi Timur masih dihentikan sementara dan berdampak pada perjalanan Commuter Line maupun kereta jarak jauh. Namun, FSP menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Reformasi total sistem keselamatan adalah harga mati,” tutup Tomy.
