Batavia News, Jakarta — Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis.
Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat membantu PT TSHI terkait kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah. Perusahaan tambang nikel tersebut beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan tercatat sebagai PT Toshida Indonesia dalam sistem Minerba One milik Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery berperan dalam mengatur agar kesalahan perhitungan beban PNBP oleh perusahaan dapat dikoreksi secara mandiri melalui rekomendasi Ombudsman.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima uang dari Direktur TSHI berinisial LKM, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.
Menanggapi perkara tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Lembaga itu juga menegaskan bahwa dugaan peristiwa hukum yang menjerat Hery terjadi pada periode 2021–2026.
NCW Desak Penyelidikan Diperluas, Soroti IUP “Hidup Kembali
”Sementara itu, Ketua Nasional National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hanifa menilai, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level pimpinan lembaga seperti Ombudsman atau komisioner lainnya. Ia menekankan pentingnya menelusuri peran instansi teknis, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga jajaran dinas di tingkat provinsi.
“Yang harus diperiksa itu Kementerian ESDM dan jajarannya sampai tingkat dinas di daerah,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyoroti fenomena IUP yang sebelumnya telah berakhir namun kembali aktif tanpa kejelasan proses. Menurutnya, kondisi tersebut patut diduga sebagai bagian dari persoalan serius dalam tata kelola perizinan tambang.
Lebih jauh, Hanifa mengingatkan adanya potensi skandal besar di balik persoalan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh dari kalangan pengusaha maupun politisi yang memiliki konsesi tambang melalui berbagai entitas bisnis.
“Negara harus siap jika ini berkembang menjadi skandal besar, karena bisa melibatkan korporasi melalui perusahaan induk, anak usaha, hingga afiliasinya,” tegasnya.
NCW pun mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan, agar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan maupun pengaktifan kembali IUP dapat diungkap secara menyeluruh. (Berlian)
