Hukum

Ahli Kemenkes Nilai Kasus Label Skincare Richard Lee Tak Semestinya Masuk Ranah Pidana

TANGERANG, BATAVIANEWS.co.id — Persoalan label produk perawatan kulit atau skincare yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang lanjutan tersebut, ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai persoalan penandaan produk semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung diproses secara pidana.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Sundoyo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penandaan atau label kemasan produk telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Sundoyo, aturan terkait penandaan produk tersebut telah menyediakan mekanisme sanksi administratif. Karena itu, ia menilai penerapan hukum pidana dalam persoalan yang tengah disidangkan perlu dipertimbangkan kembali.

“Ketika ini dikaitkan dengan persoalan yang akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak,” ujar Sundoyo dalam persidangan.

Ahli Singgung Prinsip Pidana sebagai Upaya Terakhir

Sundoyo juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain dinilai tidak efektif.

Ia berpandangan, apabila sanksi administratif telah berjalan efektif, penegakan hukum tidak semestinya langsung mengedepankan proses pidana.

Dalam perkara tersebut, Sundoyo menilai tindakan administratif berupa pencabutan izin dan penarikan produk dari peredaran telah dilakukan. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa mekanisme administratif sudah memberikan hasil dalam menangani persoalan penandaan produk.

“Ini kan sanksi administrasinya efektif. Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan,” katanya.

Pandangan tersebut disampaikan Sundoyo dalam kapasitasnya sebagai ahli. Penilaian mengenai unsur pidana dan putusan atas perkara Richard Lee tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk persoalan izin edar serta klaim berlebihan (overclaim) pada produk.

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan balik itu disebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Richard menjalankan klinik tanpa izin praktik resmi.

Perkara kedua pihak tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut produk kecantikan, perlindungan konsumen, serta penerapan ketentuan hukum di bidang kesehatan.

Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee yang berlaku sejak 15 Oktober 2026.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji keterangan para saksi dan ahli, serta menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum majelis hakim mengambil keputusan.***

Related posts

Pertamina Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi

egi murad

Status Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Tunggu Keppres, Plt Jampidsus Beri Penjelasan

egi murad

Vonis BBM Subsidi Inkrah, Hukuman Nyoman Tompel Jadi Sorotan Publik

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»