Kriminal

Polda Metro Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong. Pelaku ditangkap setelah diduga beraksi di rumah warga kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan pencurian dari masyarakat pada Jumat (26/5/2026).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, A berhasil diamankan pada Minggu (20/9/2026) di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut A diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, A diduga tidak hanya beraksi di wilayah Jagakarsa. Polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian rumah kosong di kawasan Sawangan dan Limo, Depok.

“Pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus rumah kosong,” kata Ressa.

Dalam aksi di Jagakarsa, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya emas, logam mulia, uang tunai, hingga satu unit laptop Apple M1.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Ressa, pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku diduga merusak atau mencongkel bagian pintu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu antara lain dua obeng min, tiga mata kunci rumah, dua pisau, satu unit telepon seluler, serta pakaian dan helm yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini A telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***

Related posts

Prajurit TNI AL Diduga Aniaya Remaja di Situbondo, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

egi murad

Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba, Akui Barang di Koper untuk Konsumsi Pribadi

egi murad

Roy Suryo Tantang Isu P21 Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Proses Hukum Belum Final

egi murad
Bahasa lain»