Nasional

KPK NU Geruduk Gedung KPK, Desak Dugaan Politik Uang Muktamar NU Diusut

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Sejumlah warga Nahdliyin yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK menindaklanjuti dugaan praktik politik uang atau money politics yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung KPK merupakan bentuk desakan agar dugaan transaksi uang dalam proses Muktamar diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum.

Sebelumnya, KPK NU memang telah menyerukan aksi tersebut dan menyatakan akan membawa tuntutan terkait dugaan praktik risywah dalam proses Muktamar.

Massa mengklaim membawa sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan transaksi dana dalam proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Bukti tersebut disebut disampaikan kepada KPK agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

KPK NU menilai, apabila dugaan pemberian uang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan Muktamar terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme organisasi, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan kepercayaan warga Nahdliyin.

Namun, berbagai tudingan mengenai politik uang tersebut masih merupakan klaim pihak yang melakukan aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya transaksi yang melanggar hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Soroti Nama Nusron Wahid

Dalam aksinya, KPK NU juga menyoroti nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Mereka meminta KPK mendalami dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU, termasuk meminta pemeriksaan terhadap Nusron.

Isu tersebut mencuat di tengah proses hukum dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan uang dalam perkara tersebut, termasuk informasi yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar NU maupun penggunaan secara pribadi. Nilai uang yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Meski demikian, dugaan bahwa dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk kegiatan Muktamar masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, hubungan antara perkara ATR/BPN dan Muktamar NU tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Desak Pengurus atau Pejabat yang Dinilai Terlibat Mundur

Selain meminta proses hukum, KPK NU juga menyerukan agar pihak-pihak yang mereka nilai terlibat dalam persoalan tersebut mengundurkan diri dari jabatan.

Menurut kelompok tersebut, langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi organisasi sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan selama proses klarifikasi maupun penegakan hukum berlangsung.

Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia bersikap tegas terhadap dugaan korupsi maupun politik uang apabila praktik tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.

Persoalkan Penetapan Rais AamKPK NU turut mempersoalkan hasil mekanisme AHWA dalam Muktamar ke-35 NU yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah sembilan anggota AHWA pada 30 Agustus 2026 di rangkaian Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Hasil Muktamar kemudian menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.

KPK NU meminta hasil AHWA tersebut ditinjau kembali apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi proses penetapan.

Mereka juga meminta rapat AHWA digelar kembali secara transparan di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

Lima Tuntutan KPK NU

Dalam aksi tersebut, KPK NU menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Mendesak KPK mengusut dugaan politik uang dalam Muktamar NU dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait.

2. Meminta hasil AHWA yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam ditinjau kembali apabila dugaan pelanggaran terbukti secara hukum.

3. Mendesak digelarnya kembali rapat AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

4. Menyerukan pengunduran diri pihak yang nantinya terbukti terlibat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan menjaga marwah organisasi.

5. Meminta Presiden RI mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dan politik uang apabila praktik tersebut terbukti melalui proses hukum.

Aksi KPK NU di Gedung KPK menambah sorotan terhadap dinamika pasca-Muktamar ke-35 NU. Di satu sisi, Muktamar telah menghasilkan kepemimpinan baru melalui mekanisme organisasi. Di sisi lain, kelompok yang mengatasnamakan KPK NU mendorong dugaan politik uang tersebut masuk ke ranah penegakan hukum.

Kini, publik menunggu proses verifikasi aparat penegak hukum terhadap bukti yang diklaim telah disampaikan dalam aksi tersebut. Pembuktian nantinya akan menentukan apakah dugaan transaksi atau aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Related posts

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Pulihkan Marwah Adhyaksa dan Kepercayaan Publik

egi murad

Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Persoalkan 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

egi murad

Lukisan Pendiri NU Dilelang, Perupa Jombang Semarakkan Muktamar ke-35 di Ponpes Tambakberas

egi murad
Bahasa lain»