JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Parkir kendaraan sembarangan di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian petugas. Sebanyak 52 sepeda motor ditertibkan karena kedapatan parkir di bahu jalan hingga trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki.
Penertiban dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama petugas gabungan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Sudinhub Jakarta Selatan, Alfian Michiels, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Menurut Alfian, keberadaan sepeda motor yang diparkir di atas trotoar tidak hanya menghambat pejalan kaki, tetapi juga menutup ubin pemandu bagi penyandang disabilitas. Sebagian kendaraan bahkan ditemukan hingga mengambil ruang di bahu jalan.
Sebelum tindakan dilakukan, petugas telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Dalam penertiban kali ini, petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan sekitar 10–15 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan sepeda motornya ke tempat parkir yang sesuai ketentuan.
Namun, sejumlah pemilik kendaraan tidak mengindahkan imbauan tersebut. Petugas gabungan kemudian melakukan tindakan berupa pengangkutan kendaraan dan operasi cabut pentil (OCP).
Dari total 52 sepeda motor yang ditindak, sebanyak 38 kendaraan dikenai tindakan cabut pentil, sedangkan 14 sepeda motor diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut dan pemiliknya diminta membuat surat pernyataan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan kendaraan roda empat yang dikenai tindakan.
Penertiban melibatkan petugas Sudinhub Jakarta Selatan, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru, serta petugas Lintas Jaya TNI-Polri.
Alfian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Petugas mengharapkan kepada masyarakat selalu untuk lebih tertib dan disiplin dalam memarkirkan kendaraannya,” ujar Alfian.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan dan trotoar diperlukan agar fungsi trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Sehingga dapat bersama mewujudkan fungsi trotoar yang nyaman untuk pejalan kaki, dan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.***
