Hukum

Ombudsman Temukan Hunian Khusus di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

BOGOR BATAVIANEWS.CO.ID – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya fasilitas hunian khusus di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, langsung ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi kondisi fasilitas, administrasi, hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, petugas yang terbukti terlibat akan dikenai tindakan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan area berpagar yang berada sekitar 100 meter dari kantin lapas. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah tinggal, homestay, hingga bangunan menyerupai kompleks perumahan.

Anggota Ombudsman, Syafrida, mengatakan petugas lapas saat ditanya mengenai bangunan tersebut menyebutnya sebagai rumah asimilasi.

Saat diperiksa, salah satu bangunan dilaporkan memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di dalam kulkas.

Ombudsman kemudian mendapati salah satu penghuni mengaku sebagai warga binaan. Sementara seorang penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan atau fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan.

Di area yang sama, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat parkir dengan dua kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah, fasilitas olahraga, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Ombudsman turut menyoroti akses di bagian belakang area parkir yang disebut dapat menjadi jalur keluar-masuk kendaraan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi pengamanan lapas.

Ditjenpas Sebut Ada Rumah Dinas Jabatan


Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan terkait area yang menjadi temuan Ombudsman.

Yudi mengatakan lokasi tersebut merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut dia, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan di kawasan tersebut.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi saat memberikan keterangan di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Yudi menyebut rumah yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan (SK) mengenai penggunaan rumah jabatan.

Meski demikian, pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak terdapat aktivitas atau fasilitas yang menyimpang dari ketentuan.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.

Ditjenpas Pastikan Semua Temuan Diverifikasi


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim pemeriksaan setelah menerima informasi dari Ombudsman.

Tim tersebut akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi.

Menurut Mashudi, informasi dari Ombudsman akan menjadi salah satu bahan pemeriksaan. Namun, seluruh temuan tetap harus diverifikasi secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.


Pemeriksaan juga akan mencakup status dan peruntukan fasilitas, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.


Pelanggaran Terbukti, Petugas Akan Ditindak

Mashudi memastikan tidak akan ada pembiaran apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas.

Menurut dia, tindakan baru akan dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.

Hasil pemeriksaan nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, sistem pengawasan dan pengamanan di Lapas Cibinong apabila ditemukan aspek yang perlu dibenahi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan adanya kemungkinan pemberian sanksi apabila terbukti fasilitas tersebut dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat maupun pegawai lapas.

Menurut Yusril, kementeriannya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Dengan demikian, keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Ditjenpas. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta langkah pembenahan yang perlu dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.***

Related posts

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,6 Miliar

egi murad

Kejagung Hadirkan Yunus Husein dan Dua Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

egi murad

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Diminta Diungkap Tuntas, Kuasa Hukum: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»