Hukum

Anshor Mu’min Gandeng LBH GP Ansor, Peluang Damai dengan Jusuf Hamka Terbuka

JAKARTA, BATAVIANEWS.CO.ID — Persidangan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Anshor Mu’min kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Ada perkembangan menarik dalam persidangan tersebut. Sebelum agenda pembacaan eksepsi dimulai, majelis hakim menawarkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui pendekatan perdamaian.

Tawaran tersebut membuka peluang bagi Anshor Mu’min dan pengusaha Jusuf Hamka untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum perkara berlanjut lebih jauh ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan kali ini, Anshor juga memperkuat tim pembelaannya dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor). Sebelumnya, Anshor telah didampingi kuasa hukum dari Lotus Law Firm & Companion.

Penambahan tim hukum tersebut disebut sebagai bagian dari langkah advokasi sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas untuk mencari penyelesaian terhadap perkara yang sedang berjalan.

Tawaran RJ dari majelis hakim mendapat respons positif dari pihak Anshor. Terdakwa menyatakan menerima opsi tersebut untuk dibahas dan ditindaklanjuti pada persidangan berikutnya.

Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Idrus, membenarkan adanya tawaran tersebut. Menurut dia, pihaknya menyambut baik ruang penyelesaian damai yang dibuka majelis hakim.

“Tadi di ruang sidang, sebelum pembacaan eksepsi, majelis hakim secara terbuka menawarkan mekanisme restorative justice. Dari pihak terdakwa, kami menyambut baik dan menerima tawaran tersebut untuk dimatangkan pada sidang berikutnya. Kami memandang peluang damai dengan Pak Jusuf Hamka kini semakin terbuka lebar,” ujar Ali Idrus seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Ali mengatakan, jalur perdamaian dinilai dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.

Ia menjelaskan, Anshor selama ini aktif dalam isu akuntabilitas publik melalui posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) serta sebagai pengurus PP GP Ansor.

Menurut Ali, perkara tersebut tidak terlepas dari langkah Anshor yang sebelumnya bertindak sebagai pelapor terkait dugaan korupsi dalam proyek jalan tol.

“Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan selalu mengedepankan musyawarah. Ruang dialog kekeluargaan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar persoalan tuntas tanpa mencederai iklim partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Dengan diterimanya opsi restorative justice tersebut, kedua pihak kini memiliki ruang untuk menjajaki kemungkinan kesepakatan damai sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Perkembangan selanjutnya akan terlihat dalam persidangan berikutnya, termasuk apakah proses dialog antara pihak Anshor Mu’min dan Jusuf Hamka dapat menghasilkan kesepakatan penyelesaian perkara***

Related posts

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Diperintahkan Bayar Rp5 Juta

egi murad

Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya, Tegaskan Uang dan Emas Ada Pemiliknya

egi murad

Heboh! Jaksa Ungkap Duit Mafia Perkara Zarof Ricar Mengalir ke Film ‘Sang Pengadil’

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»