Hukum Kriminal

Tawuran di Jatiasih Bekasi Viral, Polisi Amankan 8 Remaja dan Sita Celurit

BEKASI, BATAVIA NEWS – Aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Polisi kini telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tawuran terjadi pada Kamis (17/9/2026). Dalam rekaman yang beredar, sejumlah remaja terlihat membawa dan mengayunkan senjata tajam saat terlibat bentrokan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia anak. Beberapa di antaranya diketahui berstatus pelajar.

“Delapan orang telah kami amankan karena diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dua orang dewasa dan enam lainnya masih anak,” kata Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Verdika, polisi masih mendalami pemicu bentrokan. Dari pemeriksaan sementara, kedua kelompok diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mengatur pertemuan sebelum tawuran berlangsung.

Kedua kelompok juga diketahui membawa senjata tajam masing-masing. Polisi menemukan sejumlah anak yang diduga membawa senjata saat bentrokan.

Dalam peristiwa tersebut, dua anak diduga menggunakan celurit hingga melukai korban. Sementara pihak lainnya memiliki peran berbeda, termasuk membawa senjata, ikut dalam tawuran, merekam kejadian, hingga menyimpan celurit setelah aksi berlangsung.

Satu orang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Korban berinisial M (18) mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian pinggang kiri dan bokong. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.

Delapan orang yang diamankan polisi ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi. Penangkapan dimulai pada Senin (21/9/2026), yakni MF sekitar pukul 22.12 WIB di Jatiasih dan RH sekitar pukul 23.05 WIB di wilayah Pondok Melati.

Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), polisi mengamankan AE di Pondok Gede sekitar pukul 11.30 WIB, I di Jatiasih sekitar pukul 12.00 WIB, MAG di Pondok Melati sekitar pukul 14.20 WIB, MKA di Pondok Gede sekitar pukul 15.30 WIB, serta MFD di Pondok Melati sekitar pukul 17.20 WIB. FA juga diamankan pada hari yang sama di wilayah Pondok Gede.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, tiga telepon genggam, serta satu setel pakaian berwarna biru.

Barang bukti tersebut masih diperiksa penyidik untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing pihak dalam tawuran.

Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga mengajak kedua kelompok bertemu serta orang yang kemungkinan menyediakan senjata tajam.

“Kami masih mendalami pihak-pihak yang berperan sebelum tawuran terjadi. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ujar Verdika.

Polisi mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur aksi tawuran.***

Related posts

MA Tolak Kasasi Kejagung, Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

egi murad

Kortas Tipikor Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Bogor

egi murad

Heboh Loker Bodong di Pasar Minggu, Pelamar Diduga Diminta Setor Uang, Polisi Turun Tangan

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»