Hukum

Dede Indra Minta Kasus Yayat Sudrajat Diusut hingga ke Atas, Jangan Berhenti di Satu Nama

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dilakukan secara menyeluruh.

Dede secara khusus menyoroti pemeriksaan terhadap anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang berada di level pelaksana apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses,” kata Dede dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Ia meminta penelusuran juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara tersebut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pengusutan menurutnya perlu dilakukan sesuai peran masing-masing.

“Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Soroti Pengawasan Internal Polri

Dede mengatakan, dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, pembenahan institusi Polri perlu berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Dede juga menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan di lingkungan kepolisian.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dede.

KPK Geledah Rumah Yayat di Cibubur

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat memeriksa Yayat mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Namun, pada tahap tersebut KPK menyatakan pengembangan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka baru.

Dede pun meminta seluruh rangkaian perkara ditelusuri secara tuntas apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan Komisi III DPR mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, maupun lembaga terkait sepanjang berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” imbuh Dede.***

Related posts

Sidang Kuota Haji Ungkap Nama Nusron Wahid, KPK Dalami Fakta

egi murad

Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Ketiga di PN Jaksel

egi murad

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»