JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI menyatakan mekanisme pengawasan perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan potensi abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat antara lain kemungkinan kewenangan perampasan aset digunakan untuk kepentingan tertentu.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III menerima masukan mengenai risiko perampasan aset dijadikan instrumen untuk menekan pihak yang berseberangan dengan kekuasaan, termasuk lawan politik maupun pihak yang kritis.
Karena itu, ia menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut harus dilengkapi dengan arsitektur pengawasan yang memadai.
“Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyebut Komisi III masih mempertimbangkan bentuk lembaga atau mekanisme pengawasan yang nantinya diperlukan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang telah berada di lingkungan Kejaksaan atau membentuk lembaga pengawasan baru.
“Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” katanya.
Aset Jadi Sekolah hingga Pesantren Tetap Bisa Dimanfaatkan
Dalam RDPU tersebut, pembahasan juga menyentuh persoalan aset yang berasal dari tindak pidana tetapi telah digunakan sebagai fasilitas sosial, seperti sekolah, pesantren, atau rumah sakit.
Habiburokhman mengatakan muncul usulan agar status kepemilikan aset tetap dapat dialihkan kepada negara apabila memenuhi ketentuan perampasan, namun fungsi sosialnya tidak dihentikan.
Dengan skema tersebut, fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat tetap dapat beroperasi meskipun kepemilikan aset telah berubah.
“Penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen kepemilikan dapat berada atas nama negara, sementara pemanfaatannya tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Komisi III menyatakan proses penyusunan regulasi tersebut terus dilakukan melalui berbagai RDPU dan penyerapan aspirasi publik***
