JAKARTA, BATAVIA NEWS — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai wacana penerapan hukuman mati, termasuk bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Prabowo, persoalan utama hukuman mati terletak pada konsekuensinya yang tidak dapat diperbaiki apabila kemudian terpidana terbukti tidak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam program Presiden Prabowo Menjawab, yang dikutip pada Jumat (18/9/2026).
Prabowo menegaskan, pertimbangan mengenai hukuman mati tidak semata-mata berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi menyangkut penerapannya terhadap siapa pun yang dijatuhi hukuman tersebut.
“Masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang buktinya enggak cukup,” kata Prabowo.
Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus di Amerika Serikat. Menurut Prabowo, terdapat orang yang telah menjalani hukuman mati tetapi kemudian ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah.
“Bahkan banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen di Amerika, di mana terbukti. Sekarang ada DNA tes dan sebagainya,” ujarnya.
Tekankan Pengembalian Uang Korupsi
Dalam pemberantasan korupsi, Prabowo menilai langkah yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya tindakan tegas, membangun sistem yang kuat, serta mengupayakan pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.
“Yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, dan upaya untuk mengembalikan uang-uang itu,” tutur Prabowo.
Ia mengakui proses pemulihan aset hasil korupsi bukan perkara mudah. Salah satu tantangannya adalah adanya pelaku yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana.
Namun, pemerintah menurut Prabowo akan terus mengejar para pelaku melalui mekanisme kerja sama penegakan hukum internasional.
“Banyak yang lari ke luar negeri. Tapi kita sekarang ada sistem, ada Interpol dan sebagainya, kita kejar terus,” katanya.
Soroti Kejahatan Luar Biasa
Prabowo juga menyebut Indonesia telah memiliki ketentuan hukum dengan ancaman sanksi berat untuk sejumlah kejahatan luar biasa.
Ia mencontohkan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam sebagai salah satu perkara yang dapat dikenai hukuman berat.
“Saya kira kita pun sudah ada di KUHAP kita ya. Mungkin, kalau tidak salah, tolong, saya bukan ahli hukum tadi. Kalau tidak salah kalau korupsi dana-dana bencana alam, itu juga hukumannya sangat berat,” ujar Prabowo.
Selain korupsi, Prabowo berharap ke depan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan juga semakin tegas, termasuk terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan.***
