Hukum

Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi, Jaksa Soroti Analisis Ijazah

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah sarjana yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai dokumen palsu.

Menurut jaksa, tudingan tersebut kemudian disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui publik. Roy juga dinilai tidak dapat membuktikan kebenaran tudingan yang disampaikannya.

“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Jaksa mengungkap perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan tiga unggahan media sosial yang dinilai memuat tudingan terhadap Jokowi terkait keaslian ijazahnya.

Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai unggahan yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap unggahan yang beredar.

Pada 15 April 2025, UGM juga menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, kampus tersebut menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Namun, menurut dakwaan jaksa, tudingan mengenai ijazah palsu kembali muncul.

Pada 22 April 2025, Syarif disebut kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi. Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan disebut berkaitan dengan pernyataan Roy Suryo yang menuding ijazah S1 Jokowi palsu.

Salah satu materi yang disorot jaksa merupakan tayangan di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” yang diunggah pada 8 April 2025.

Dalam tayangan tersebut, jaksa membacakan pernyataan Roy yang mengomentari kondisi gambar ijazah dan hasil analisis yang dilakukannya.

Jaksa Klaim Jokowi Alami Kerugian Immateriil

Jaksa menyebut pernyataan dan penyebaran tudingan tersebut berdampak pada Jokowi. Dalam dakwaannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal serta merasa dihina dan direndahkan.

Selain perkara pencemaran nama baik, Roy juga didakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Jaksa menuduh Roy secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan agar informasi atau dokumen elektronik yang dianalisis dapat dipandang seolah-olah merupakan data autentik.

Jaksa menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) dalam analisis terhadap gambar ijazah yang disebut tidak berasal langsung dari pemilik sah dokumen tersebut.

“Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ujar jaksa.

Roy Suryo Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dakwaan tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan subsider, jaksa juga menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Roy didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa kembali menyoroti dugaan perubahan terhadap foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X.

Menurut jaksa, perubahan tersebut dilakukan dengan cara memotong bagian foto ijazah tanpa izin dari Jokowi selaku pihak yang disebut sebagai pemilik sah dokumen.

“Perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir H Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun ‘X’ dilakukan tanpa izin dari saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah,” kata jaksa.

Seluruh tuduhan tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.***

Related posts

Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

egi murad

Polemik Ijazah Jokowi Masuk Persidangan, Rismon Sianipar: Saya Tunggu Fondasi Ilmiahnya

egi murad

Ahli Polda Dinilai Perkuat Gugatan Roy Suryo, Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Dikabulkan

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»