Maluku

Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Oknum Polisi

SAUMLAKI, BATAVIA NEWS — Kuasa hukum Simon Ditilebit (19), Hernanto Permelai Permaha, S.H., meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar memastikan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial SM ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Kompleks BTN Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Simon Ditilebit, warga Desa Romnus, kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar sekitar dua jam setelah kejadian yang dilaporkan tersebut.

Hernanto menilai perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian. Menurut dia, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa memberikan perlakuan berbeda karena status maupun profesi seseorang.

“Kami meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar memastikan perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika yang dilaporkan adalah anggota polisi, proses hukumnya menjadi berbeda,” kata Hernanto.

Minta Aparat Jadi Pelindung Masyarakat

Hernanto menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang melibatkan aparat harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, peristiwa tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Menurutnya, anggota Polri memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Aparat negara dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warga. Karena itu, dugaan seperti ini harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi hubungan kedinasan maupun solidaritas internal.

Korban Ajukan Visum

Pihak korban disebut telah mengajukan pemeriksaan visum et repertum untuk mendukung proses penanganan laporan tersebut.Hernanto mengatakan pihaknya siap menyerahkan berbagai bukti dan menghadirkan keterangan yang diperlukan penyidik guna membantu mengungkap rangkaian kejadian.

Namun, ia menegaskan bahwa mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti.

Tiga Permintaan kepada Kapolres

Kuasa hukum korban menyampaikan tiga permintaan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar.

Pertama, memastikan penanganan perkara bebas dari intervensi, kompromi, maupun perlakuan khusus terhadap pihak yang dilaporkan.

Kedua, memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, profesionalitas, objektivitas, dan tanpa diskriminasi.

Ketiga, memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika masyarakat biasa wajib tunduk pada hukum, maka anggota polisi juga harus menunjukkan bahwa dirinya berada di bawah hukum yang sama,” tegas Hernanto.

Tiga Saksi Disebut Siap Diperiksa

Pihak korban juga menyebut terdapat tiga orang yang siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa tersebut.

Mereka masing-masing Paulus Ditilebit, Paskaura Weriratan, dan Enselina Leman.

Hernanto berharap para saksi dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak didasarkan pada asumsi maupun pembelaan sepihak.

Kuasa Hukum Akan Kawal Proses Hukum

Hernanto menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut. Namun, pihak korban akan tetap memantau perkembangan perkara untuk memastikan laporan diproses sesuai mekanisme hukum.

“Kami akan menghormati seluruh proses hukum. Namun, kami juga akan terus mengawal agar perkara ini berjalan secara transparan dan tidak kehilangan arah. Yang kami perjuangkan adalah hak korban untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan tersebut masih berlangsung. Batavia News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor maupun institusi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.**(Petrus)

Related posts

Dugaan Permainan Lahan Migas Tanimbar Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Audit Rp340 Triliun

egi murad

Koalisi Ormas-Pemuda Tanimbar Kompak Dukung Blok Masela, Tegaskan Investasi Harus Berjalan Sesuai Hukum

egi murad

PADI Resmi Hadir di Tanimbar, Agustinus Masela Pimpin Kepengurusan

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»