Bali

PKN Kawal Laporan Dugaan Penipuan Rp150 Juta di Badung, Niko K Bantah Terima Uang

BADUNG, BATAVIA NEWS — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta di Polres Badung, Bali, masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., bersama tim penerima kuasa Anne Yulia menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Tim penerima kuasa Anne Yulia terdiri atas Dakka Duri Busisa, S.H., Andreas Leonardo, S.H., Rizky Febriaty, S.H., CPA., CPP., dan Corry Agisna Yasin, S.H.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI dan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG, tertanggal 24 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan yang diterima, laporan dibuat di SPKT Polres Badung pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.

Anne Yulia melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait uang Rp150 juta yang disebut diserahkan kepada Lenny Yuliana Tombokan.

Peristiwa tersebut dikaitkan dengan Villa Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam laporan, pihak yang disebut terlapor adalah seorang pengacara berinisial Niko K dan Lenny Yuliana Tombokan.

Namun, status sebagai terlapor belum berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

PKN Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

Mangapul Sirait mengatakan proses penanganan laporan tersebut masih berjalan. Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pihak PKN juga memperoleh informasi bahwa Satreskrim Polres Badung telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Niko K.

Menurut Mangapul, Niko belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Niko juga disebut sempat meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara daring melalui Zoom.

Namun, permintaan tersebut disebut tidak diterima penyidik. Polisi menghendaki klarifikasi dilakukan secara langsung di Polres Badung.

Mangapul menilai kehadiran langsung diperlukan karena terdapat rangkaian peristiwa yang harus didalami secara menyeluruh.

“Perkara ini perlu dibuat terang. Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Mangapul saat ditemui di Polres Badung, Senin (14/9/2026).

PKN menegaskan pengawalan terhadap laporan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan penyidik, melainkan memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Mangapul juga menyebut Lenny Yuliana Tombokan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan perempuan terkait perkara lain, yakni dugaan pemalsuan surat.

Perkara tersebut merupakan persoalan berbeda dan tidak serta-merta berkaitan dengan laporan Anne Yulia. Masing-masing perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti masing-masing.

Niko K Bantah Terima Rp150 Juta

Sementara itu, Niko K memberikan hak jawab terkait tudingan yang mengaitkan dirinya dengan uang Rp150 juta tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026), Niko membantah pernah menerima maupun menguasai uang yang menjadi pokok laporan.

Menurut Niko, uang tersebut diserahkan Anne Yulia kepada Lenny Yuliana Tombokan, bukan kepadanya.

Ia menyebut uang itu digunakan Lenny untuk mengurus biaya proses balik nama.

“Anne Yulia menyerahkan uang ke Lenny Yuliana Tombokan dan uang itu dipakai Lenny Yuliana Tombokan ngurus biaya balik nama. Jangankan nerima uang, nyium uang saja tidak ada,” kata Niko.

Bantahan tersebut menjadi versi berbeda dari informasi yang berkembang terkait perkara tersebut.

Karena itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana, tujuan penyerahan uang, dasar transaksi, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara.

Aliran Dana Rp150 Juta Jadi Titik Krusial

Aliran uang Rp150 juta menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperjelas dalam proses penanganan laporan.

Penyidik dapat mendalami bukti transfer atau pembayaran, komunikasi antara pihak-pihak terkait, kesepakatan yang mendasari penyerahan dana, serta penggunaan uang tersebut.

Keterangan saksi dan para pihak juga perlu dibandingkan dengan dokumen maupun alat bukti lainnya.

Dengan demikian, perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan pelapor ataupun bantahan pihak yang dilaporkan.

PKN berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

PKN Pastikan Terus Kawal Perkara

Mangapul Sirait menegaskan PKN bersama tim penerima kuasa Anne Yulia akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang yang setara kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan bukti dan keterangan.

Di sisi lain, hak Niko K untuk membantah tuduhan juga harus dihormati. Pernyataannya bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp150 juta merupakan bagian dari hak jawab yang selanjutnya dapat diuji dalam proses pemeriksaan.

Kini, proses hukum berada pada kewenangan penyidik untuk mengurai fakta terkait siapa yang menerima uang, tujuan penyerahan dana, penggunaan uang tersebut, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

PKN bersama tim kuasa Anne Yulia menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar memperoleh kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.*(YN)

Related posts

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD RI, Minta Sanksi PTDH

egi murad

Diduga Ancam Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

egi murad

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penembakan Canggu Berkat Sinergi Lintas Instansi

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»