Nasional

Misbakhun Bantah Dikaitkan dengan Pemesanan Pita Cukai Rokok

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok.

Misbakhun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan tersebut. Ia juga menyatakan tidak ingin amanah sebagai wakil rakyat, khususnya dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang memiliki banyak petani tembakau, terciderai oleh isu yang menurutnya tidak sesuai fakta.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan masyarakat dapat menilai sikap dan rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR, terutama dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, sebagai wakil masyarakat dari daerah penghasil tembakau, ia selama ini konsisten menyuarakan kebijakan yang tidak memberatkan petani. Salah satunya dengan mendorong agar tarif cukai untuk sigaret kretek tangan tetap berada pada tingkat yang tidak menekan keberlangsungan usaha petani maupun industri.

Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam siniar terkait dirinya. Ia menegaskan Adi sudah tidak menjadi tenaga ahli yang bekerja untuknya.

“Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu. Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, Misbakhun menegaskan dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam proses pemesanan pita cukai rokok. Menurut dia, urusan tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan bahwa pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik yang telah disediakan pemerintah.

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Dari komunikasi tersebut, Misbakhun menyebut pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam persoalan yang tengah menjadi sorotan.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” kata Misbakhun.

Ia pun meminta masyarakat membedakan antara informasi, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi. Misbakhun menyebut kewenangan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai berada di tangan DJBC.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Tokoh Masyarakat Minta Isu Dibuktikan

Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan tersebut turut mendapat perhatian dari masyarakat di daerah pemilihannya. Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman meminta publik tidak langsung menganggap narasi pemberitaan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Wahid, setiap tuduhan maupun dugaan seharusnya diuji berdasarkan fakta dan proses yang objektif.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid.

Ia menilai Misbakhun selama ini cukup aktif menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Hal senada disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono. Ia menilai rekam jejak seseorang dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat perlu tetap menjadi bagian dari penilaian publik ketika muncul sebuah isu.

Agus mengatakan Misbakhun selama ini dikenal menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau yang dinilai dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem industri rokok.

“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” kata Agus.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional dan setiap informasi yang menyangkut nama seseorang dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan sebelum dianggap sebagai sebuah fakta.***

Related posts

Dewi Soekarno Hadiri HUT ke-81 RI, Kenangan Lama di Istana Kembali Terungkap

egi murad

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat, 7 Wilayah Masuk Kategori Waspada

egi murad

Wamen Imipas Silmy Karim Datangi KPK Jelang Tengah Malam, Terkait OTT di Imigrasi Jakbar

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»