JAKARTA, BATAVIA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk kesaksian mengenai dugaan aliran uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis seluruh keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Budi, setiap fakta yang muncul di ruang sidang memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara. Fakta-fakta tersebut nantinya akan dikaji untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara secara menyeluruh.
Keterangan mengenai uang US$400 ribu mencuat dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut.
Dalam persidangan, Ishfah meminta Bahri mengonfirmasi mengenai penyerahan uang tersebut kepada seseorang bernama Erik. Uang itu disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Ketua Pansus Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Bahri mengakui dirinya sempat tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Ia mengaku baru mendapatkan penjelasan mengenai pihak yang meminta uang tersebut setelah beberapa hari kemudian.
Dalam persidangan itu, Bahri juga membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Erik setelah dirinya mendapat penjelasan mengenai permintaan Zainal Abidin.
Persoalan aliran uang tersebut sebelumnya juga terungkap dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Bahri dalam persidangan sebelumnya menyebut pernah menerima titipan uang dari Asrul yang awalnya diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI yang ketika itu dipimpin Nusron Wahid.
KPK kini akan menelaah keterangan-keterangan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Hingga kini, Nusron Wahid belum memberikan keterangan terkait kesaksian yang menyeret namanya dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Selain Ishfah Abidal Azis, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Proses persidangan dan pengungkapan fakta-fakta baru masih berlangsung. Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian yang dianalisis dalam pembuktian perkara oleh jaksa KPK.***
