Nasional

TB Hasanuddin Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Ingatkan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung sebagai tentara Rusia mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi WNI yang memilih menjadi anggota militer negara asing.

TB Hasanuddin menjelaskan, perekrutan warga asing untuk bergabung dengan militer suatu negara dapat dilakukan secara terbuka. Menurutnya, keputusan seseorang menerima tawaran tersebut umumnya didorong pertimbangan ekonomi maupun kepentingan pribadi lainnya.

“Rekrutmen itu biasanya terbuka. Negara-negara maju menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang memungkinkan seseorang tertarik bergabung dengan militer Rusia. Selain itu, terdapat kemungkinan seseorang yang telah lama bekerja di luar negeri memilih jalur tersebut untuk memperoleh kewarganegaraan negara setempat.

“Pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat,” katanya.

TB Hasanuddin menekankan bahwa keputusan menjadi prajurit negara asing memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, informasi mengenai aturan tersebut dinilai perlu diketahui masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Ia menyebut sebagian orang mungkin telah memahami konsekuensi tersebut, tetapi tetap memilih bergabung dengan militer asing.

“Ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” ujarnya.

Terkait delapan WNI yang disebut-sebut telah bergabung dengan militer Rusia, TB Hasanuddin meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada persoalan individu. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai konsekuensi menjadi anggota militer negara lain.

“Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” katanya.

Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.

“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” sambungnya.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan delapan WNI yang menjadi tentara Rusia muncul dari laporan Intelijen Ukraina melalui situs Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU).

Dalam keterangannya, intelijen Ukraina menyertakan sejumlah dokumen identitas WNI yang disebut berkaitan dengan dugaan perekrutan tersebut.

Intelijen Ukraina menyebut tawaran berupa bayaran tinggi, tugas yang diklaim bukan untuk pertempuran, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia lebih cepat, hingga sejumlah tunjangan sosial menjadi faktor yang dapat menarik minat warga asing.

Sementara itu, Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Proses pengecekan dilakukan melalui perwakilan RI di Rusia dan dengan melibatkan koordinasi bersama kementerian maupun lembaga terkait.

Pemerintah hingga kini masih menelusuri kebenaran informasi mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia tersebut.***

Related posts

Jelang Idul Adha dan Waisak, Kesiapan Pasokan Listrik Jadi Prioritas PLN UP2B Jakarta – Bali

egi murad

RUU Perampasan Aset Disorot, Akademisi Pertanyakan Cara Menilai Aset Tanpa Harga Pasar

egi murad

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal Hadiri Musyawarah Anggota SP Antara

egi murad
Bahasa lain»