Hukum

PTTUN Manado Menangkan Akhill Nusmese, SK Pemberhentian Kades Lermatang Dibatalkan

SAUMLAKI, BATAVIA NEWS — Sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak penting setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengabulkan upaya hukum Akhill Nusmese.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO. Dalam putusannya, PTTUN Manado membatalkan keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya menjadi dasar pemberhentian Akhill Nusmese dari jabatan Kepala Desa Lermatang.

Perkara ini berawal dari diterbitkannya Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Lermatang.

Pada tingkat pertama, perkara tersebut sempat dimenangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di PTUN Ambon. Namun, putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding di PTTUN Manado.

Pemkab Tempuh Kasasi

Pasca putusan banding tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diketahui menempuh upaya hukum kasasi.

Namun, pihak Akhill Nusmese menilai perkara tersebut memiliki persoalan terkait dapat atau tidaknya putusan PTTUN diajukan ke Mahkamah Agung, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Pihak Akhill berpendapat bahwa sengketa tata usaha negara yang objeknya merupakan keputusan pejabat daerah dengan cakupan lokal memiliki batasan tertentu dalam upaya hukum kasasi.

Karena itu, pihaknya meminta agar permohonan kasasi Pemkab Kepulauan Tanimbar dinyatakan tidak dapat diterima apabila secara hukum memang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Putusan PTTUN Manado juga menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum mengenai jabatan Kepala Desa Lermatang.

Pihak Akhill Nusmese meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihaknya, pelaksanaan putusan pengadilan harus mengacu pada status hukum putusan tersebut serta ketentuan mengenai upaya hukum yang masih tersedia.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah dalam menghormati proses dan putusan lembaga peradilan.

Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah keluarnya putusan PTTUN Manado, termasuk bagaimana status Akhill Nusmese sebagai Kepala Desa Lermatang akan ditindaklanjuti secara administratif.

Batavia News telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait putusan tersebut dan langkah hukum yang ditempuh. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi Batavia News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak-pihak terkait.***
(BN)

Related posts

Dude Harlino Serahkan Rp5,25 Miliar ke Bareskrim, Uang Honor Brand Ambassador DSI Disita untuk Pelacakan Aset

egi murad

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

egi murad

Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung Usai Jadi Tersangka TPPU, Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

egi murad

Leave a Comment